banner 728x90
Personel Satreskrim Polres Bintan menyerahkan barang bukti perkara dua tersangka penambang pasir ilegal kepada Kejari Bintan. F- humas polres bintan

Polres Bintan Melimpahkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal ke Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Bintan melimpahkan perkara dua tersangka penambang pasir ilegal berinisial AM (51) dan ST als M (48) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Dua tersangka penambang pasir ilegal ini ditangkap, Kamis (9/3/2023) lalu.

Polres Bintan telaha melakukan penyidikan dan proses pemberkasan terhadap perkara dua tersangka penambang pasir ilegal ini, dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bintan. Selanjutnya dua tersangka dilimpahkan untuk proses penuntutan, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan, dua tersangka dugaan penambangan pasir ilegal telah dilimpahkan ke penuntut umum, yaitu Kejaksaan Negeri Bintan.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas Leluasa Melintas di Jalan Lintas Barat

“Iya, benar kedua tersangka sudah kami limpahkan ke penuntut umum, kemarin. Sehingga, tugas kami sebagai penyidik telah selesai. Saat ini, keduanya menunggu proses penuntutan atau proses persidangan,” kata AKP Marganda P saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/5/2023).

“Selain tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, cangkul, pipa paralon, 2 unit truk atau lori, dan uang Rp520 ribu. Serta barang bukti lainnya,” sambungnya.

Dua tersangka ditangkap jajaran Polres Bintan karena melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin, di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Saat sedang melakukan penambangan pasir, tersangka tertangkap tangan oleh personel Satreskrim Polres Binta.

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar Pengamanan hingga ke Pasar Takjil, Ada Warga yang Mengabaikan Masker

Dua tersangka ini melanggar Pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara, yaitu Menambang minerba secara ilegal atau tanpa izin, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *