banner 728x90
Ervina Sari Ketua KPU dan komisioner KPU Bintan menerima berkas pengajuan pendaftaran Bacaleg dari Partai Hanura Bintan nomor urut 10, pada hari Rabu tanggal 10 Mei pukul 10.00 WIB. F- kpu bintan

Nomor Urut 10, DPC Hanura Bintan Mengajukan 16 Bacaleg ke KPU Tanggal 10 Mei Pukul 10

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – DPC Partai Hanura Kabupaten Bintan turut mengajukan 16 orang bakal calon legislatif (bacaleg) secara serentak ke Kantor KPU, Rabu tanggal 10 Mei 2023, pukul 10.00 WIB. Bagi Hanura Bintan, tanggal 10 Mei (2023) pukul 10.00 tersebut, sesuai dengan nomor urut Partai Hanura pada Pemilu 2024 mendatang. Yaitu, nomor urut 10.

DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bintan mendaftarkan 16 orang Bacaleg untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan.

“Kami mengambil momen tanggal 10,, karena nomor urut partai (Hanura) nomor 10,” kata Tarmizi, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bintan usai penyerahan berkas Bacaleg Partai Hanura di Kantor KPU Bintan, di jalan Tata Bumi, Kecamatan Toapaya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Laksma TNI Kemas M Ikhwan Madani Pamit Pindah Tugas ke Gubernur Kepri

DPC Partai Hanura Kabupaten Bintan mengajukan 16 bacaleg dengan rincian 7 bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) 1 meliputi Kecamatan Teluk Sebong, Gunung Kijang dan Toapaya. Kemudian 2 bacaleg dari dapil 2 meliputi Kecamatan Bintan Pesisir, Mantang dan Tambelan.

Selain itu, didaftarkan 7 bacaleg dari dapil 3 meliputi Kecamatan Bintan Timur. Namun, Partai Hanura tidak mengusulkan bacaleg untuk dapil 4 meliputi Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam. Berkas pendafatan Bacaleg dari Partai Hanura diterima oleh Ketua KPU Bintan Ervina Sari. Turut hadir komisioner KPU Bintan Rusdel, Haris Daulay, Samsul dan Bambang.

Baca Juga :  Ketahui 6 Sistem Absensi Karyawan dari Masa ke Masa

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bintan, Rusdel menerangkanb, Partai Hanura Bintan menjadi partai politik (parpol) pertama yang mengajukan daftar Bacaleg ke kantor KPU Bintan. Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei, hingga 14 Mei 2023.

“Ada 16 orang bacaleg yang diajukan dari Partai Hanura Bintan, pada hari ini Rabu tanggal 10 Mei,” sebut Rusdel.

Rusdel menambahkan, pengajuan berkas atau pendaftaran Bacaleg akan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. Saat ini, sudah ada beberapa partai politik yang mengkonfirmasi untuk pengajuan bacalegnya. Rencananya, pada Kamis (11/5/2023) besok, partai politik yang akan mengajukan pendaftaran bacaleg yaitu Partai NasDem, PDI-P dan Partai Gerindra.

Baca Juga :  Irjen Pol Rudi Pranoto Memasuki Purnabakti, Jabatan Wakapolda Diserahkan kepada Kapolda Kepri

Selanjutnya, Jumat (12/5/2023) lusa, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sabtu (13/5/2023), Partai Bulan Bintan (PBB) yang sudah memberitahukan pengajuan bacalegnya.

“Untuk partai lainnya belum ada konfirmasi ke kami,” demikian penjelasan Rusdel di Kantor KPU Bintan.

Turut disaksikan Ketua Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto dan komisioner Bawaslu Bintan Dumoranto, pada saat Partai Hanura Bintan mengajukan berkas Bacaleg untuk menghadapi Pemilu serentak 2024. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *