banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memberikan keterangan pers. F- yen/suaraserumpun.com

Oknum Polisi Diadukan Warga Tambelan, Kapolres Bintan: Kami Tarik untuk Pemeriksaan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang oknum polisi penerima anugerah atau penghargaan Kapolri diadukan masyarakat Tambelan, karena mengganggu kamtibmas. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo langsung memanggil personel di Polsek Tambelan tersebut, untuk diperiksa Propam.

Oknum anggota Polres Bintan yang berdinas di Polsek Tambelan tersebut ditarik ke Mako Polres Bintan di Bintan Buyu, sedangkan menjalani pemeriksaan di seksi profesi dan pengamanan (Propam) hingga, Senin (8/5/2023). Bintara yang sempat meraih penghargaan bergengsi dari Kapolri masa Jenderal (Purn) Tito Carnavian itu diperiksa karena melakukan tindakan yang mengganggu kamtibmas di Pulau Tambelan.

Baca Juga :  Jadwal dan Tempat Pertandingan Timnas Indonesia di Fase Grup A Piala Dunia U-17 2023

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan saat ini anggotanya yang bermasalah itu sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bintan. Pemeriksaan ini karena pengaduan masyarakat Tambelan.

“Iya, dari pengaduan itu, kita langsung tarik untuk giat pemeriksaan. 2 hari yang lalu menghadapi Polres. Provost lagi melakukan pemeriksaan,” ujar Riky Iswoyo, Senin (8/5/2023) petang.

Jika hasil pemeriksaan terbukti bersalah, anggota berinisial TS itu akan diberikan sanksi disiplin. Kapolres Bintan mengingatkan, agar seluruh anggotanya yang bertugas tidak main-main dengan hal yang bertentangan undang undang, dan tetap bekerja sesuai dengan SOP kepolisian.

Baca Juga :  Liga Champions: Bayern Munchen dan Juventus Lolos ke Babak 16 Besar

Dari pengaduan masyarakat Tambelan, oknum anggota Polsek Tambelan itu diduga melakukan penyelundupan minuman keras di Pulau Tambelan. Bahkan, personel tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk mengangkut minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar dari instansi terkait itu.

“Iya, benar. Personel kami ada yang diperiksa di Polres, untuk diproses sesuai perbuatannya,” kata Iptu Taufik Kapolsek Tambelan, saat dihubungi suaraserumpun.com. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *