banner 728x90
Kepala BPBD Kabupaten Bintan turut menandatangani komitmen melawan pembakar hutan dan lahan di Polres Bintan. F- diskominfo bintan

Bupati Bintan: Laporkan Para Pembakar Lahan dan Hutan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan dan mengimbau masyarakat, segera laporkan para pembakar lahan dan hutan, jika ada. Seluruh lapisan masyarakat diminta menjaga serta menjadi ‘mata’ jika terjadi kasus pembakaran.

Maklumat ini disampaikan Bupati Bintan, berdasarkan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor Mak/01/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Larangan Pembakaran Lahan, Perkebunan dan Hutan. Imbauan agar melaporkan pelaku pembakar hutan dan lahan ini disampaikan Bupati Bintan, sebagai bentuk perlawan terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan, yang merupakan kejahatan pidana dan berdampak pada berbagai sektor.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia, Gubernur Kepri Meresmikan Daerah Industri Panbil Menjadi Kawasan Bersinar

“Maklumat dari Kapolda Kepri sudah dikeluarkan. Kita dukung penuh dan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga” tegas Roby Kurniawan, Kamis (4/5/2023).

“Kalau ada yang melihat titik api dan sebagainya, segera laporkan. Bahkan kalau melihat ada oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran, segera laporkan,” sambungnya.

Wilayah Kabupaten Bintan, sejak beberapa tahun terakhir cukup memiliki potensi kebakaran lahan dan hutan. Selain dari pada kondisi cuaca saat musim pancaroba, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab juga menjadi prioritas untuk diwaspadai.

Baca Juga :  MTQ Ke-IX Provinsi Kepri di Anambas, Gubernur Melantik Dewan Hakim

Maklumat Kapolda Kepri bahkan dengan tegas menyampaikan pasal-pasal yang bisa dikenakan pada oknum para pembakar lahan. Seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hingga UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *