banner 728x90
Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan sidak pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI-Batam. F- ombudsman kepri

Viral Video Antrean Panjang di Kantor Imigrasi TPI-Batam, Ombudsman Langsung Sidak

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Selasa (2/5/2023), satu rekaman video antrean panjang pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sempat viral. Tim Ombudsman RI perwakilan Kepri langsung sidak, Rabu (3/5/2023).

Dalam video yang beredar viral pada salah satu media sosial pemberitaan itu, terlihat masyarakat mengeluhkan sistem antrean. Masyarakat yang telah mengambil nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor harus kembali mengambil nomor antrean, saat tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Pada saat inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Dr Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melihat standar pelayanan, pelayanan yang diberikan, lalu meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mendorong SKK Migas Natuna Membantu Biaya Penyambungan Listrik ke Rumah Warga

”Pelayanan yang diberikan sudah sesuai, hanya saja terjadi kesalahpahaman. Karena masyarakat belum mengetahui mekanismenya seperti apa,” ucap Lagat usai melakukan sidak.

Pada pertemuan itu, jelas Lagat, disampaikan oleh Subki bahwa nomor urut pada aplikasi M-Paspor merupakan nomor urut pengambilan kuota pada hari yang dipilih, bukan nomor urut antrean menuju ruang pelayanan. Sehingga saat tiba masyarakat akan diminta scan barcode yang ada pada aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan.

Mengenai antrean panjang yang terjadi pada Selasa (2/5/2023), terjadi karena pemohon melalui aplikasi M-Paspor datang ke konter di luar jam yang telah ditentukan pada aplikasi.

Baca Juga :  Ratusan PPPK Guru Terima SK, Gubernur Kepri: Syukuri, Banyak yang Menunggu Kesempatan

Selain itu, diakui pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam hal tersebut terjadi karena loket pemohon M-Paspor, pemohon prioritas (masyarakat rentan) dan pemohon percepatan digabung. Namun antrean itu dapat terurai kurang dari 15 menit usai konter layanan dibuka.

”Saat pertemuan kami telah sampaikan poin-poin yang harus diperbaiki. Kami minta konsisten. Jika ada masyarakat yang datang di luar jam yang tertera, harus ditolak. Jika di aplikasi M-Paspor jam yang tertera jam 1 siang, layani di jam itu saja. Di luar itu, ditolak. Meski pemohon datangnya jam 8 pagi. Karena bila diterima akan mengganggu konsisten imigrasi dalam melayani,” tutur Lagat.

Baca Juga :  Mau Mutasi, Pemkab Bintan Lelang 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Lagat berpesan agar pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam melakukan pengawasan/supervisi di loket antrean.

”Awasi petugas pelayanan, tidak boleh bermain handphone, merumpi, menunda pelayanan ataupun server down. Pengawas juga harus berikan informasi kepada pemohon paspor jika terjadi kendala teknis,” harapnya.

Selain itu Lagat juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menuntut dilayani pada jam yang bukan peruntukannya, karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem yang mengikat, yang berlaku secara nasional, baik itu pelayanan paspor reguler biasa maupun prioritas. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *