Beranda All News Bupati Bintan: Pendirian Tiang dan Tower Telekomunikasi Akan Dipungut Pajak

Bupati Bintan: Pendirian Tiang dan Tower Telekomunikasi Akan Dipungut Pajak

0
Bupati Bintan Roby Kurniawan menerangkan pungutan pajak dan retribusi daerah dari sumber pendirian tiang dan tower telekomunikasi hingga rumah makan berskala besar. F- yen/suaraserumpun.com

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Ranperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Bintan, Jumat (28/4/2023). Ke depan, pendirian tiang dan tower telekomunikasi akan dipungut biaya pajak.

“Selama ini, tiang dan tower-tower yang ada di Bintan, itu belum ada PAD buat Bintan. Makanya, kita atur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang diserahkan ke DPRD Bintan,” kata Roby Kurniawan menjawab suaraserumpun.com, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah itu, kata Bupati Bintan, untuk memaksimalkan menggali PAD, yang sebesar-besarnya.

Baca Juga :  Ditahan West Ham, Manchester City Ketir-ketir dengan Liverpool

“Kalau dilihat, masih banyak item yang belum tersedia di Perda Pajak dan Retribusi sebelumnya. Sekarang, saatnya memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah itu, melalui revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan ke dewan ini,” jelas Roby Kurniawan.

Item yang bisa dimasukan ke dalam pungutan pajak itu, sebut Roby Kurniawan, seperti keberadaan tiang atau tower-tower telekomunikasi. Potensi itu belum bisa dipungut pajak atau retribusinya, pada saat ini. Sama seperti halnya papan-papan reklame, belum ada pungutan untuk sumber PAD dari pajaknya.

Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI, Hampir Setengah Miliar Rupiah Bantuan untuk Veteran di Kepri

“Kemudian perlu penegasan lagi, untuk retribusi bagi usaha rumah makan yang skala besar. Masih banyak yang belum membayarkan pajaknya. Ada yang sudah bayar, tapi belum maksimal,” ungkap Roby Kurniawan.

“Selain itu, pajak tempat pelelangan ikan juga potensial. Ini sedang diupayakan oleh pemerintah pusat, untuk membangun di Bintan,” sambungnya.

Item-item potensi pajak yang belum dipungut tersebut, lanjut Bupati Bintan, yang akan diisi dalam Perda nantinya.

“Sehingga lebih kuat lagi Perda yang akan disahkan nanti, dibandingkan sebelumnya. Semakin banyak PAD yang didapatkan, tentunya semakin banyak pula yang bisa dibangun nantinya,” demikian Roby Kurniawan. (yen)

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menuntaskan Persoalan Konektivitas Antardesa di Senayang, Warga Minta Program PISEW Lagi

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here