banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menerima LHP atas LKPD tahun anggaran 2022 dengan penilaian opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Kepri, Rabu (12/4/2023). F- diskominfo bintan

Bintan Meraih Opini WTP 12 Kali Berturut, Roby Kurniawan: Banyak Tindak Lanjut yang Mesti Kita Kerjakan

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Dari hasil pemeriksaan BPK, Bintan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Bintan meraih Opini WTP 12 kali berturut.

LHP atas LKPD tahun anggaran 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau Jariyatna di Auditorium Kantor BPK Kepri, Rabu (12/4/2023).

Bupati Bintan Roby Kurniawan tentu bangga, Bintan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 12 kalinya secara berturut. Bagi Roby Kurniawan, apresiasi diberikan untuk semua jajarannya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mengajak Wakapolri Menikmati Otak-otak Goreng di Akau Potong Lembu

“Alhamdulillah laporan kita diterima, opini WTP pun kita raih juga. Yang jelas selesai dari sini, banyak tindak lanjut yang mesti kita kerjakan,” kata Roby Kurniawan.

Penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Baca Juga :  ISTAF: 1 Februari 2024, Mulai Diberlakukan Penghitungan 15 Poin pada Pertandingan Sepak Takraw

Pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh tujuh pemerintah daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan serta Kabupaten/Kota lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (yen)

Baca Juga :  Gubkepri: Pemprov Akan Menyediakan Program Pinjaman Modal Tanpa Bunga

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *