banner 728x90
Satreskrim Polres Karimun mengamankan tiga tersangka pelaku penyelundupan PMI. F- humas polres karimun

Polres Karimun Menggagalkan Penyelundupan PMI, Tiga Tersangka Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan lagi upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Tiga tersangka ditangkap, setelah PMI gagal diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi (ilegal).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali menyampaikan, pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu bulan lalu. Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga :  Sepak Takraw Putra pada Porprov Kepri, Tanjungpinang Mengungguli Tuan Rumah

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 orang tersangka. Masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal.

Kronologis penangkapan, Rabu (29/3/2023) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapal boat pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup, Kecamatan Tebing.

Baca Juga :  Hafizha: Senda Gurau Itu, Penunjang Kesehatan Jasmani dan Rohani

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku M, yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku sdr. H sebagai pelaku Tekong Kapal.

“Selanjutnya mengamankan salah satu pekerja migran Indonesia yang akan berangkat inisial B, dan mengamankan calon pekerja migran Indonesia seorang perempuan inisial A, beserta pelaku yang merekrut saudari A, atas nama inisial M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun.

Barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 PK merek yamaha, uang tunai Rp 500.000, 1 unit hape dan 1 unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK, serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  Tiga Tahun, Roby Kurniawan Menuntaskan 462 RTLH di Bintan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *