
Karimun, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Cabjari Kundur Barat menyita uang sebesar Rp250 juta dari dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Uang Rp250 juta tersebut merupakan bantuan tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dan tahun 2019.
Doni Saputra SH MH Kacabjari menyatakan, uang yang berhasil disita Kejari Karimun itu, tidak menghapus pidana. Sehingga proses penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tersebut akan terus dilanjutkan.
“Bahwa sampai dengan hari ini, penanganan perkara tersebut berada di tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka. Karena, kami masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh ahli. Sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini,” jelasnya, Selasa (4/4/2023).
“Selain itu, nantinya akan kita lihat siapa aktor utama atau aktor intelektual dalam perkara ini untuk dimintai pertanggungjawabannya,” sambungnya. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS