Beranda All News PTT dan PTK Non ASN Dapat Gaji Ke-13, Venni: THL Tak Bisa...

PTT dan PTK Non ASN Dapat Gaji Ke-13, Venni: THL Tak Bisa Dianggarkan

0
Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati menerangkan pembayaran gaji ke-13 untuk PTT dan PTK non ASN di lingkungan Pemprov Kepri, Jumat (31/3/2023). F- diskominfo kepri

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – PTT dan PTK non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) boleh bergembira, menjelang lebaran Idulfitri ini. Karena akan mendapat gaji ke-13. Tapi, untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tak bisa dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023 ini.

Mewakili Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.

Baca Juga :  Jumat Pagi Ini, Plt Bupati Bintan Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini di luar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran Idulfitri.

“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL). Karena memang tidak ada dasarnya,” kata Venni saat memberikan keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Venni mengatakan, pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, sebagai bentuk perhatian menghadapi lebaran. Selain itu, untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

Baca Juga :  Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Pinjaman Modal UMKM Tanpa Bunga di Bintan

“Seperti yang dikatakan pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai. Agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni. (yen)

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here