banner 728x90
Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati menerangkan pembayaran gaji ke-13 untuk PTT dan PTK non ASN di lingkungan Pemprov Kepri, Jumat (31/3/2023). F- diskominfo kepri

PTT dan PTK Non ASN Dapat Gaji Ke-13, Venni: THL Tak Bisa Dianggarkan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – PTT dan PTK non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) boleh bergembira, menjelang lebaran Idulfitri ini. Karena akan mendapat gaji ke-13. Tapi, untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tak bisa dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023 ini.

Mewakili Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri 2021 di Bintan Istimewa

Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini di luar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran Idulfitri.

“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL). Karena memang tidak ada dasarnya,” kata Venni saat memberikan keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Venni mengatakan, pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, sebagai bentuk perhatian menghadapi lebaran. Selain itu, untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

Baca Juga :  Rahma: Jangan Bikin Kegiatan yang Tak Bermanfaat bagi Masyarakat

“Seperti yang dikatakan pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai. Agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *