banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mempertanyakan mengenai tindak lanjut RUU Daerah Kepulauan kepada tim delegasi PPUU DPD RI ketika kunker ke Batam, Kamis (30/3/2023). F- diskominfo kepri

PPUU DPD RI Kunker ke Kepri, Ansar Ahmad Pertanyakan RUU Daerah Kepulauan

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Tim delegasi Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (30/3/2023). Rombongan kunjungan tim PPUU DPD RI disambut oleh Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad di Kantor Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam. Ansar Ahmad pun mempertanyakan kelanjutan RUU Daerah Kepulauan.

Kehadiran Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024.

Tim dipimpin langsung Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah. Pada kesempatan tersebut Richard Pasaribu selanjutnya memperkenalkan rombongan tim PPUU DPD RI.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad justru mengajak rombongan DPD RI berselawat busyro, agar semua selalu mendapatkan keselamatan dari sang pencipta Allah SWT.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Riau dan Kepri Berharap BRK Syariah Dipimpin Anak Watan, Ini Alasannya

Dikatakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dirinya berterima kasih karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan, untuk bisa memberikan masukan atau usulan, terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

Sebagai kepala daerah kepulauan, Ansar Ahmad sangat berharap mengenai kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021. Tapi, sampai saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Daerah Kepulauan tersebut. Ansar Ahmad pun mempertanyakan hal itu.

Padalah, menurut Ansar Ahmad, RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.

“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” sebut Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad menyatakan, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi undang undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Mengusulkan Pemulangan PMI dengan Armada Kapal

“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman-teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya,” ungkap Ansar Ahmad.

Di hadapan rombongan tim PPUU DPD RI, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya, berbatasan langsung dengan negara luar.

“Tentu di sana, perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Baca Juga :  Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan Terindikasi Menyelewengkan Dana Covid-19 Ratusan Juta, Kajari Bintan Paparkan Modusnya

Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan, DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU. Itu berkaitan dengan keperluan daerah.

Dijelaskan Dedi, DPD RI dengan tugas konstisusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI. Rancangan undang undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2023.

Tiga RUU tersebut diantaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital. Dedi berjanji, akan turut mengawal RUU Daerah Kepulauan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *