banner 728x90
Ii Santo Kepala Disnaker Bintan menyampaikan tentang pembayaran THR bagi karyawan perusahaan menjelang lebaran Idulfitri 1444 hijriah. F- yen/suaraserumpun.com

Kadisnaker Bintan: Paling Lambat, THR Dibayar Tujuh Hari Sebelum Idulfitri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Ii Santo mengingatkan kepada perusahaan di Kabupaten Bintan, agar segera membayar tunjangan hari raya atau tunjangan hari besar, kepada karyawannya. Batas pembayaran THR itu paling lambat seminggu sebelum lebaran Idulfitri 1444 hijriah.

Ii Santo menerangkan, saat ini, Gubernur Kepri belum menurunkan surat edaran untuk pembayaran THR kepada kabupaten/kota. Meski edaran dari Menteri Tenaga Kerja sudah turun ke gubernur.

“Sekarang ini, surat dari gubernur untuk kita di Kabupaten Bintan, belum ada. Mungkin beberapa lagi la, kita terima. Tapi, THR itu kan sudah kewajiban untuk dibayar,” kata Ii Santo sebelum paripurna penyampaian LKPj tahun anggaran 2022 Bupati Bintan kepada DPRD Bintan, di Bintan Buyu, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Tour de Bintan 2022, Peserta dari Indonesia Ditargetkan 25 Persen

Ii Santo menerangkan, pembayaran THR itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar pembayaran THR itu sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Paling lambat, THR dibayar tujuh hari sebelum Idulfitri. Seminggu sebelum lebaran sudah harus dibayar, itu batas paling lambat. Sekarang juga sudah boleh dibayarkan,” kata Ii Santo.

Jika ada pelanggaran atau perusahaan tidak membayarkan THR, kata Ii Santo, serikat pekerja atau karyawan bisa melaporkan ke posko Disnaker Bintan.

“Kalau sanksinya, itu bisa administrasi, teguran. Dan kalau sanksi tertingginya, itu perusahaan bisa dibekukan. Jadi, ada prosesnya untuk pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” jelas Ii Santo.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mendukung Implementasi Tiket Elektronik Pelayaran, Sempat Bahas Pelabuhan Tikus dengan KSOP

“Untuk di Bintan, ada 183 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Bintan,” kata Ii Santo menambahkan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *