Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Info terkini menjelang arus mudik lebaran Idulfitri 1444 hijriah. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan kapal roro dari Punggur Batam ke pelabuhan Jagoh Dabo, Singkep, Lingga (PP).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengoperasikan kapal roro dengan rute Telaga Punggur Batam ke Jagoh Dabo, Singkep, Lingga dengan menggunakan KMP Singkil. Pengoperasian kapal roro ini untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antarpulau.
Pengoperasian kapal roro KMP Singkil merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga, belum lama ini. KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menyebutkan, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad telah mengeluarkan SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur ke pelabuhan Jagoh, Dabo, Singkep.
“Dengan keluarnya SK Gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” kata Junaidi.
Junaidi menegaskan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan.
Junaidi juga menyebutkan KMP Senangin yang nantinya telah selesai dalam docking akan kembali dioperasikan seperti sedia kala. Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp14 ribu.
Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per unit adalah kendaraan golongan I yaitu Rp139 ribu, golongan II Rp243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.
Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000. Kendaraan barang Rp 1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000. Kendaraan barang Rp 3.012.000. Kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 4.351.000. Kendaraan barang Rp 3.885.000. Kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000. Kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000. (yen)
Editor: Wahyu