banner 728x90
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan kasus pengrusakan pagar PT Putra Surya Batam. F- humas polda kepri

Merusak Pagar Lahan PT Putra Surya Batam, Tiga Orang Diamankan Polisi

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Tiga orang pria diamankan polisi, karena merusak pagar lahan PT Putra Surya Batam. Tiga orang tersangka ini sempat mengumpulkan massa 30 orang untuk mengbongkar pagar lahan perusahaan tersebut.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK menjelaskan, awal mula terjadinya perkara ini ketika pada tanggal 22 Juli 2022 telah terbit sertifikat induk atas nama PT Putra Surya Batam, dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 meter persegi. Selanjutnya, pihak PT Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022.

Baca Juga :  Euro 2020/2021: Swedia Juara Grup, Spanyol Pun Lolos ke Babak 16 Besar

“Kemudian, tanggal 13 September 2022 pria berinisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang, dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT Putra Surya Batam,” kata Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/3/2023).

Selanjutnya. pada tanggal 15 September 2022 tersangka berinisial A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar. Kemudian ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT Putra Surya Batam, untuk melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin PT Putra Surya Batam.

Baca Juga :  Polres Bintan Menyiagakan 50 Personel di Posko Terpadu Pengamanan Pantai Wisata Trikora

Atas perkara tersebut Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB. Peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT Putra Surya Batam. Kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT Putra Surya Batam.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Antisipasi Perjudian, Sat Reskrim Polres Karimun Melaksanakan Kring Serse

“Langkah tegas ini sekaligus mengingatkan masyarakat kita atau pihak-pihak di luar sana, agar lebih mematuhi hukum. Sehingga tidak sesuka hati melakukan pengrusakan terhadap barang yang bukan miliknya,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *