banner 728x90
Masyarakat turut membantu mengangkut gas elpiji ke gudang penyimpanan milik pengorder di Tambelan, sebelum pengembalian ke pihak agen PT BGJS di Toapaya Selatan. F- humas polres bintan

Pengorder Tanpa Izin Pangkalan di Tambelan Segera Mengembalikan 400 Tabung Gas Elpiji ke Pihak Agen

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pengorder yang belum memiliki izin pangkalan di Kecamatan Tambelan, segera mengembalikan 400 tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram ke pihak agen di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan. Hal itu merupakan sanksi administrasi bagi pengorder. Tidak ada unsur pidana dalam pendistribusian gas elpiji bersubsidi ke Tambelan tersebut.

Sebelumnya, Polsek Tambelan jajaran Polres Bintan menyetop upaya pendistribusian 400 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Karena, Khairullah alias Uul (48) warga Desa Kampung Melayu RT002/RW001, Kecamatan Tambelan selaku pengorder tabung gas itu, belum memiliki izin pangkalan maupun izin loading order (LO). 400 tabung gas elpiji bersubsidi itu diangkut kapal kayu dari pelabuhan Sei Enam, Bintan Timur, dengan tujuan Tambelan.

“Polsek Tambelan jajaran Polres Bintan, sudah meminta penjelasan dari pihak pengorder tabung gas elpiji itu,” kata Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, saat memberikan keterangan kepada suaraserumpun.com, Selasa (28/2/2023).

Alson menerangkan, Khairullah alias Uul (48) yang bekerja sebagai nelayan di Desa Kampung Melayu RT002/RW001, Kecamatan Tambelan merupakan pemohon untuk pendirian pangkalan gas bersubsidi 3 kilogram. Pemohon sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan untuk mendirikan pangkalan gas bersubsidi. Pemohon pendirian pangkalan juga sudah mendapatkan rekom dari Kepala Desa Kampung Melayu. Jumlah dukungan itu sekitar 161 orang.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Mewacanakan Rumah Asuh, Jasa Penitipan Anak Terancam Kehilangan Pekerjaan

Kemudian, permohonan pengajuan pangkalan gas bersubsidi tersebut sudah diajukan melalui Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Bintan. Guna mendapatkan rekomendasi loading order (LO), sebagai pangkalan gas bersubsidi 3 kilogran di wilayah Tambelan.

Tetapi, sampai saat ini, rekomendasi dari Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Bintan tersebut, belum ada dipegang oleh Uul. Bahkan, rekomendasi itu pun belum dimiliki pihak pengorder (Uul), hingga dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Tambelan.

“Artinya, sampai gas elpiji tiba di Tambelan, dan sampai dimintai keterangan, rekom dari Bagian Ekonomi Kabupaten Bintan itu, belum ada dipegang oleh saudara Uul selaku pengorder tabung gas itu,” sebut Alson.

Baca Juga :  Imbauan Gubernur Kepri dan Forkopimda Mengenai Persoalan Pulau Rempang

Uul selaku saksi mengatakan, masih menunggu turunnya rekomendasi dari Bagian Eekonomi Setdakab Bintan. Dan saksi mengatakan, saat ini memiliki Surat Perjanjian Kerja sama dengan agen gas subsidi 3 kilogram, yaitu PT BGJS. Sambil menunggu rekomendasi dari Bagian ekonomi Setdakab Bintan turun, atau sudah ada,” jelasnya.

Untuk sementara ini, lanjut Alson, gas bersubsidi 3 kilogram yang dikirim ke Tambelan berjumlah 400 tabung tersebut, masih dikumpulkan di gudang penyimpanan milik saksi Uul, di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan.

Dari keterangan yang diberikan oleh saksi, 400 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram itu, belum didistribusikan atau dijual kepada konsumen. Dan tidak dilakukan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi, maupun dilakuan pencampuran gas subsidi 3 kilogram dengan gas jenis lain.

“Jadi, dalam hal ini hanya pelanggaran sanksi administrasi saja. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ESDM,” tegas Alson.

Kapolsek Tambelan Ipda Taufik. F- dok/suaraserumpun.com

Kapolsek Tambelan, Ipda Taufik membenarkan hal tersebut. Pihak kepolisian sudah meminta penjelasan dari Uul selaku pengorder 400 tabung gas dari pihak agen PT BGJS ke Tambelan tersebut. Dari keterangan saksi, gas bersubsidi 3 kilogram yang sudah sampai di Kecamatan Tambelan, berjumlah 400 tabung. Gas itu belum didistribusikan atau dijual kepada masyarakat. Semua gas itu masih disimpan di gudang penyimpanan milik Khairullah alias Uul.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Overlay Jalan Rambutan dari Aspirasi Cen Sui Lan Sudah Dikerjakan

Karena izin pangkalan masih dalam proses di Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Bintan, Uul selaku pihak pengorder bersedia mengembalikan barang tersebut ke agen (PT BGJS) yang ada di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan. Sambil menunggu rekomendasi atau izin pangkalan gas bersubsidi 3 kilogram yang dimohonkan, turun atau dimiliki oleh UUl.

“Intinya, tidak ada unsur pidana dalam hal ini. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian ESDM, saksi diberikan sanksi administrasi. Dan Uul selaku pihak pengorder, segera mengembalikan 400 tabung gas elpiji bersubsidi itu ke pihak agen. Dalam hal ini PT BGJS. Pengembalian dilakukan, kalau cuaca ekstrem di laut sudah reda,” jelas Ipda Taufik. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *