Beranda All News BEM KM UMRAH Mendesak KPU RI Meninjau Ulang Penetapan Timsel Calon Anggota...

BEM KM UMRAH Mendesak KPU RI Meninjau Ulang Penetapan Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Kepri

0
Ilustrasi nepotisme dalam penetapan Timsel calon Anggota KPU kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau. F- sumber: alfi

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang tim seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau. BEM KM UMRAH mendesak agar KPU RI meninjau ulang penetapan Timsel calon Anggota KPU kabupaten dan kota se-provinsi Kepri tersebut.

Presiden Mahasiswa BEM KM UMRAH, Alfi Riyan Syafutra menyampaikan, keputusan KPU RI tentang pengumuman atau penetapan Timsel calon Anggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Kepri melalui surat nomor 4/SDM.12-PU/04/2023 tersebut, dinilai bertolak belakang dengan amanat konstitusi dan semangat demokrasi, dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab, dalam penetapan Timsel calon Anggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Kepri itu, ada unsur nepotisme yang bisa berdampak pada penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan rahasia. Hal ini yang perlu dicegah. Sehingga tidak muncul berbagai penyelewengan.

Baca Juga :  Cerita Penangkapan Dua Pencuri Besi Tower, Polisi Pura-pura Jadi Petugas PLN

“Keputusan KPU RI meloloskan atas Riama Manurung, sangat kontroversi. Karena yang bersangkutan sekarang adalah Kepala Dinas di Kota Batam,” ujar Alfi Riyan Syafutra melalui keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, hal ini sangat berpotensi memberi peluang ragam penyelewengan. Prinsipnya adalah anggota KPU itu harus independen. Maka tim seleksinya harus lebih independen. Karena, ini bicara prinsip berdemokrasi. Sebab, apabila ini terjadi terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat tinggi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 5 (1), KPU membentuk tim seleksi beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Baca Juga :  Festival Pacu Jalur 2022 Diikuti 178 Peserta, Berikut Live Streaming Hari Pertama

“Dari peraturan tersebut, tidak ada disebutkan dari ASN, apalagi kepala dinas. Ini menandakan bahwa kita tengah betul-betul menjalankan konsepsi negara hukum. Proses penentuan tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota se-Provionsi Kepulauan Riau, harus benar-benar selektif, berdasarkan prinsip dan norma demokrasi,” tambahnya.

BEM KM UMRAH mengkhawatirkan, jika seorang anggota Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota se-Kepri itu dari kepala dinas, independensinya akan hilang. Sebab, kepala dinas tentu akan loyal kepada kepala daerah sebagai atasannya.

“Apalagi kalau atasan dari anggota Timsel calon Anggota KPU kabupaten/kota se-Kepri itu, mau nyalon di Pilkada 2024 nanti. Katanya Pak Rudi Wali Kota Batam mau maju di Pilgub Kepri, tahun 2024 nanti. Sementara, seorang timsel calon anggota KPU kabupaten/kota se-Kepri ini, kepala dinas di Kota Batam. seTentu lah kami ragukan sikap independensinya,” jelas Alfi.

Baca Juga :  Jika 1 Oktober Ingin Dimulai Pembelajaran Tatap Muka, Kadinkes Bintan Punya Syarat

Pemilu 2024 akan berjalan baik, lanjut Alfi Riyan Syafutra, apabila dilakukan dengan proses yang sesuai prinsip dan hukum itu sendiri. Bukan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, nepotisme yang membangkang (melawan) konstitusi bakal terjadi ke depannya. Dan akan mengarah pada potensi absolute power pada kemudian hari,” terangnya.

BEM KM UMRAH mendesak KPU RI untuk meninjau ulang keputusan KPU RI mengenai penetapan tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang tertuang dalam surat nomor 4/SDM.12-PU/04/2023.

“Kami minta KPU RI meninjau ulang keputusannya, agar menjalankan prinsip demokrasi yang bersih jujur dan adil. Jikalau tidak diindahkan, kami akan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan BEM seluruh Indonesia untuk membersamai penolakan dan desakan ini,” tutup Alfi Riyan Syafutra. (yen)

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here