banner 728x90
Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggeledah pelaku penyimpan dan pengedar narkoba di Senggarang, pekan kemarin. F- dok/suaraserumpun.com

Parah! Peredaran Sabu Sampai ke Senggarang, Dua Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Peredaran narkotika jenis sabu semakin parah di Kota Tanjungpinang. Kini, sudah sampai ke daerah pesisir, Kelurahan Senggarang. Dua pengedar ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (16/2/2023) malam lalu.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengedara narkotika jenis sabu di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kamis malam pekan lalu. Sehari sebelumnya, tim Satresnarkoba mengamankan M Rdiwan Jhon Bunga Corebima, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepri (Bintan) di kawasan karena memiliki sabu. Kemudian, polisi mendapat laporan lagi dari warga, ada pengedaran sabu di wilayah Senggarang, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dua pengedar digeledah dan diamankan setelah ditemukan paket sabu.

Baca Juga :  Di Kepri, Baru 52 Persen Pekerja yang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial ES dan VG.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH MH membenarkan, bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Ppelaku berinisial ES dan VG,” kata Kasat Narkoba AKP Efendi melalui keterangan pers, Senin (20/2/2023).

AKP Efendi menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Adapun penangkapan pelaku ES dan VG di satu rumah Jalan Manunggal, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap pelaku ES dan VG, ditemukan 4 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis, yaitu sabu dengan berat 0,56 gram.

Baca Juga :  Tanggapan Bupati Bintan Soal Anggota Dewan Walk Out dari Paripurna

Sabu tersebut dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES, 1 unit handphone merek strawberry warna hitam beserta kartu di dalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 bundel plastik bening, 1 gunting dan 1 handphone merek vivo warna biru beserta kartu di dalamnya. Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, diakui oleh pelaku ES dan VG.

“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” sebut Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi. (yen)

Baca Juga :  Wow! Ansar Ahmad Menjanjikan Rp500 Juta untuk Kegiatan PPNI Kepri di Tahun 2024

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *