banner 728x90
Ditresnarkoba Polda Kepri bersama empat tersangka memusnahkan 886,69 gram ganja di Mapolda Kepri, Kamis (16/2/2023). F- humas polda kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri Memusnahkan 886,69 Gram Ganja Milik Empat Tersangka

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sebanyak 886,69 gram milik empat tersangka dari tiga LP, Kamis (16/2/2023). Ganja tersebut diamankan dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode Januari sampai dengan Februari 2023.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS Panit 1 unit 1 subdit 3 Ipda Andi Krisnawan SPd MH, didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno SH MH, Perwakilan BNNP Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat. Sebanyak 886,69 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri.

Baca Juga :  Info Sementara BPBD Bintan, Ini Lokasi dan Data Warga Terdampak Bencana Alam Akibat Hujan Deras

Berdasarkan dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka empat orang berinisial inisial RF Alias F, AS Alias F, HPH Alias A dan AP Alias A. Serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika.

“Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja. Ada tiga LP dari pemusnahan barang bukti 886,69 gram, dengan empat tersangka,” sebut PS Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan SPd MH.

Baca Juga :  Sah, Adi Prihantara Menjabat Sekda Provinsi Kepri

Dari tiga LP itu, lanjutnya, sebanyak 52,71 gram narkotika jenis ganja barang bukti dikirim ke Laboratorium BPOM Batam. Serta 49,5475 gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (yen)

Baca Juga :  Liverpool Gagal Mengalahkan Tottenham, Manc City Mendekati Titel Juara Liga Inggris

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *