banner 728x90
Roby Kurniawan Bupati Bintan bersama Dandim 0315/Tanjungpinangn Kolonel Tommy Anderson dan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo serta Plt Kepala BPN meninjau Pulau Poto, sekaligus menegaskan tidak ada jual beli pulau terluar, Kamis (16/2/2023). F- diskominfo bintan

Bupati Bintan: Tak Ada Penjualan Pulau, PT MMJ dan PT HMP Hanya Punya Hak Pakai

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Sekda Bintan Ronny Kartika bersama Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan serta Plt Kepala BPN Bintan meninjau dan memastikan kebenaran isu tentang penjualan pulau terluar di wilayah Bintan Pesisir, Kamis (16/2/2023). Dari peninjauan tersebut, Bupati Bintan menegaskan, tak ada penjualan pulau terluar. PT MMJ dan PT HMP hanya punya hak pakai.

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Dandim dan Kapolres Bintan serta Plt Kepala BPN meninjau pulau terluar di Bintan, karena mendapatkan informasi yang simpang siur tentang Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir yang dikabarkan terabaikan. Sehingga dijual.

Roby Kurniawan menyatakan, tidak ingin menunda waktu, untuk mencari kebenaran sebelum isu penjualan pulau ini semakin berkembang tanpa mendapat klarifikasi. Di lokasi Pulau Poto, Roby disambut Camat Bintan Pesisir bersama Kades Kelong serta perwakilan salah satu Perusahaan yang memiliki hak guna atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Kota Batam Mencapai 5,05 Persen, Warga: Tak Cukup Dibantu Beras

Lahan di Pulau Poto disebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai. Yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektare) tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7 November 2024. Dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19 Juli 2026.

Akta pendirian PT Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

Kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan Hak Pakai Lahan. Hal ini yang kemudian ingin dikonfirmasi Bupati Bintan dan langsung turun ke lapangan.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Melobi Airlangga Hartarto untuk Percepatan Travel Bubble

“Alhamdulillah tadi sama-sama kita cek langsung. Ternyata semuanya clear (selesai). PT HMP hanya punya hak pakai. Begitupun dengan PT MMJ, hanya punya hak pakai. Tegas saya sampaikan, tidak ada tumpang tindih lahan, bahkan dengan lahan masyarakat. Dan tidak ada jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar,” tegas Roby Kurniawan usai melakukan klarifikasi lapangan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan meminta seluruh masyarakat dan elemen mana pun, untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar. Jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya. Dirinya ingin seluruhnya bisa lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Dandim 0315/Tanjungpinang dan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengecek koordinat lahan di Pulau Poto, Bintan Pesisir. F- diskominfo bintan

Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menjelaskan, Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Memberikan Penghargaan kepada Empat Polisi Teladan

“PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Kabupaten Bintan,” tegasnya.

Bupati Bintan dan Sekda Bintan bersama Dandim 0315/Bintan dan Kapolres Bintan secara tegas meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang meresahkan dan belum dikonfirmasi kebenarannya. Kepada semua elemen masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *