banner 728x90
Pelaku jambret di wilayah Bintan Timur yang berasal dari Tanjungpinang ditangkap dan diperiksa jajaran Polsek Bintan Timur, Selasa (14/2/2023). F- humas polres bintan

Pelaku Jambret di Bintan Timur Ternyata Berasal dari Tanjungpinang, Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pelaku jambret di sekitar RSUD Bintan, Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur ternyata berasal dari Tanjungpinang. Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menangkap pria pelaku jambret berinisial H (32) tersebut, Selasa (7/2/2023) pekan lalu.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE menjelaskan, anggotanya bersama dengan anggota Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang Pria yang berinisial H (32), merupakan warga Tanjungpinang yang telah mempunyai 2 orang anak.

Baca Juga :  Agus Wibowo: Tiga Pekan, Usulan Draf Tatib Pilwabup Bintan Terkesan Tak Diproses Provinsi

Penangkapan pelaku jambret tersebut dilakukan, Selasa (7/2/2023) pekan lalu, di sekitaran Jalan Suka Berenang Kelurahan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Pria berinisial H ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota, tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Saat kejadian, korban yang baru selesai melakukan transaksi tunai dari ATM BRI. Dalam perjalanan pulang ke rumah, saat melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan tersangka merampas dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp2,1 juta, dan satu unit hape merek Oppo A55. Barang hasil curian itu, dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Menggandeng Nurdin Basirun di Pengukuhan Pengurus DMI Karimun

Tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa, namun gagal. Karena korban berusaha menghindar saat tersangka akan merampas tas. Kemudian, tersangka diteriaki pengguna jalan lainnya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung Jati Kelurahan Kijang Kota.

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur untuk menjalani proses hukum danmempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Suardi SE saat memberikan keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).

Tersangka dijerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, hape korban dan uang tunai Rp1,946 juta. (yen)

Baca Juga :  Tenaga Medis Puskesmas Berakit Kaget ketika Roby Kurniawan Sidak

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *