banner 728x90
Personel Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan merazia surat kendaraan bermotor dalam operasi KRYD sekaligu operasi keselamatan Seligi lalu lintas, Sabtu (11/2/2023) malam. F- humas polres bintan

Razia Malam Hari, Tujuh Sepeda Motor Diamankan Polisi di Bintan Timur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polsek Bintan Timur melaksanakan razia kendaraan bermotor, Sabtu (11/2/2023) malam. Tujuh sepeda motor diamankan polisi dalam operasi KRYD sekaligus operasi keselamatan Seligi lalu lintas, pada malam hari tersebut.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE menerangkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Bintan, Polsek Bintan Timur terus laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Saat pelaksanaan KRYD, diamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor dalam kegiatan razia malam hari, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga :  SMA Negeri 2 Bunguran Timur Champions Kejuaraan Futsal Piala Gubernur Kepri Zona V (Natuna)

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bintim AKP Suardi SE didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur AKP Purbowo dan Kanit Binmas Polsek Bintan Timur AKP Adi Waluyo, serta beberapa personel Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur mengaakan, KRYD tersebut bertujuan untuk mencegah terjadi tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta menciptakan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk lokasi KRYD adalah lokasi yang diduga rawan akan tindakan kriminal seperti Jalan Nusantara Km 23, depan SPBU Kijang dan Jalan Nusantara Perbatasan Tanjungpinang-Kijang Km 16 Sungai Pulai.

Baca Juga :  Siapkan Empat Iven Internasional di 2022, BRC Lagoi Menunggu Kebijakan to Procrastination at Travel Link

“Sasaran kami adalah premanisme, narkoba, miras, senjata api, balap liar, dan membubarkan serta melakukan pemeriksaan kerumunan masyarakat,” sebut AKP Suardi SE.

Dari operasi KRYD tersebut, kata Kapolsek Bintan Timur, polisi telah mengamakan tujuh unit motor yang tidak lengkap surat-surat administrasi kendaraan. Seperti kelengkapan STNK dan SIM.

“Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat kendaraan berupa STNK, kami amankan terlebih dahulu ke Polsek Bintan Timur. Setelah pemilik atau pengendara menunjukan surat kendaraan berupa STNK, baru kendaraan tersebut kami serahkan. Tapi, terlebih dahulu kami berikan edukasi dan imbauan,” tambah AKP Suardi.

Baca Juga :  Puskesmas Teluk Sebong Masih Ada Sisa Pengembalian Dana Insentif Nakes Rp219 Juta

Untuk saat ini seluruh kendaraan yang telah diamankan telah diserahkan kepada pemiliknya, dengan memperlihatkan surat kendaraan yaitu STNK.

AKP Suardi mengimbau kepada pengendara untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Bagi pengendara roda dua, jangan kebut-kebutan, ikuti rambu-rambu lalu lintas. Sebelum mengendarai kendaraan pastikan melengkapi surat kendaraannya.

“Apabila telah terjadi gangguan Kamtibmas segera hubungi call center 110 Polres Bintan,” sambungnya. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *