banner 728x90
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari memimpin rapat konfirmasi temuan sidak dengan Lapas Kelas IIA Batam, Kamis (9/2/2023). F- ombudsman ri perwakilan kepri

Ombudsman Beri Deadline Sebulan untuk Perbaikan Layanan Lapas Kelas IIA Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan konfirmasi atas temuan inspeksi mendadak (sidak) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam, Kamis (9/2/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Dari sejumlah catatan berdasarkan sidak, Ombudsman memberi deadline atau batas waktu sebulan, untuk perbaikan layanan di Lapas Kelas IIA Batam.

Pertemuan konfirmasi atas temuan sidak ini, dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Lapas kelas IIA Batam beserta jajarannya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas sidak yang dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari, Senin (30/01/2023) lalu.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari yang didampingi keasistenan bidang pencegahan, memaparkan hasil temuan saat sidak dilakukan. Pertama, Lagat menyingung persoalan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah melebihi muatan.

Baca Juga :  Perguruan Tinggi Salut dengan Sepak Terjang Cen Sui Lan, Pas Banget Jadi Cawagub Kepri

”Per tanggal 30 Januari 2023, kami temukan sudah overcapacity. Hal ini berdasarkan papan jurnal harian Lapas Kelas IIA Batam. Jumlah warga binaan capai 1.106 orang, dengan mayoritas pidana khusus kejahatan jenis narkoba. Sementara, kapasitas yang seharusnya adalah 545 orang,” jelas Lagat.

Namun, meskipun terkendala kapasitas, Lagat mengungkapkan, fasilitas bagi WBP sudah cukup baik dan memadai. Seperti ruang kunjungan, ruang layanan, poliklinik yang disertai ruang isolasi bagi WBP dengan penyakit menular. Tempat ibadah untuk berbagai agama, lapangan olahraga serta ruang workshop untuk pengembangan diri. Begitu pun dengan penyediaan kebutuhan makan dan minum WBP, sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

”Fasilitas tersedia dalam keadaan baik dan memadai. Begitu juga dengan penyediaan kebutuhan makan minum, sudah seusai. Hanya saja kami temukan pada ruang layanan, mesin X-Ray tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Lalu pada poliklinik, terdapat tenaga kesehatan. Namun untuk di luar jam kerja, hanya on call saja,” ungkap Lagat.

Baca Juga :  Nuzulul Quran, Polres Bintan Berbagi Rezeki kepada Anak Yatim Piatu

Usai memaparkan temuannya, Lagat pun menyampaikan saran Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Lapas kelas IIA Batam. Saran itu antara lain, agar memastikan tempat pemeriksaan badan. Dan mesin X-Ray berfungsi dan digunakan sesuai prosedur.

Ombudsman menyarankan agar memastikan tidak ada pungutan liar atau permintaan imbalan dalam layanan kunjungan tahanan, layanan cuti bersyarat, dan layanan pembebasan bersyarat, uang kamar, dan layanan lainnya.

Karena jumlah tahanan telah melebihi kapasitas hingga 103 persen dari kapasitas yang seharusnya 545 orang, maka disarankan untuk menambah ruang tahanan baru, atau melakukan pemindahan tahanan yang berlebih ke Lapas lain. Misalnya, tahanan narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang.

Karena jumlah pidana khusus mayoritas merupakan kejahatan jenis narkoba, maka disarankan agar memastikan tidak ada peredaran dan pemakaian narkoba di Lapas kelas IIA Batam. Mengingat peristiwa yang pernah terjadi di Rutan Batam yaitu meninggalnya salah satu WBP di rumah sakit, maka disarankan untuk menyediakan tenaga kesehatan selama 24 jam. Untuk mengantisipasi para WBP yang berobat, jadi tidak bersifat on call di luar jam kerja.

Baca Juga :  Ansar Mulai Mengutak-atik APBD Kepri, Target Pendapatan Daerah Ditingkatkan, Belanja Dikurangi

Melakukan optimalisasi program pembinaan kegiatan kerja WBP di Lapas kelas IIA Batam untuk aktif dalam mengembangkan diri. Seperti membuat kerajinan, membuat roti, dan lainnya yang diharapkan dapat memberikan kemanfaatan ekonomis bagi WBP.

Lagat meminta pihak Lapas kelas IIA Batam dapat memberikan progres atas saran yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

”Kami berikan waktu sebulan atau 30 hari pada Lapas Kelas IIA Batam, untuk menyampaikan progress perbaikan atas saran yang sudah diberikan,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *