banner 728x90
Tersangka pencuri tabung gas diperiksa tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. F- humas polres bintan

Dari Aspirasi Jumat Curhat, Polsek Gunung Kijang Menangkap Pencuri Tabung Gas

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Baru-baru ini, Polsek Gunung Kijang menerima aspirasi tentang keluhan pencurian pada saat Jumat Curhat. Dari aspirasi Jumat Curhat itu, Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap pelaku pencurian tabung gas di warung milik warga.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menjelaskan, aksi pencurian tabung gas di warung milik warga yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang. Pelakunya, kini sudah ditangkap.

Pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah RMIH (26) seorang pria yang mempunyai seorang anak bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang. Pelaku telah melakukan pencurian tabung gas di 4 lokasi (TKP).

Baca Juga :  Tahun Ajaran 2022-2023, Ada Program Polisi Masuk Sekolah

Penangkapan berawal ketika korban mengetahui aksi pencurian yang dilakukan pelaku di satu warung. Selanjutnya, korban berteriak. Sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa kabur satu tabung gas, dengan menggunakan sepeda motor.

Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gunung Kijang dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku Dari informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung memburu pelaku.

“Tak perlu waktu lama setelah menerima laporan, pelaku langsung diringkus di kediamannya di Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti berupa 8 tabung gas, dan 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Kijang,” sebut Iptu Sugiono, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga :  Kontingen Batam Tiba, Iskandar: Kami Ingin Mempertahankan Juara Umum Porprov Kepri di Bintan

Saat ini, untuk tersangka telah ditahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun Penjara. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *