Beranda All News Suami Kerja, Istri Malah Asyik-asyik Indehoy dengan Selingkuhan Brondong

Suami Kerja, Istri Malah Asyik-asyik Indehoy dengan Selingkuhan Brondong

0
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono memberikan keterangan. F- yen/suaraserumpun.com

Bintan, suaraserumpun.com – Tatkala suami berinisial TR (42) sedang kerja, seorang istri berinisial ISB malah asyik-asyik indehoy (bercinta) dengan selingkuhan brondong MMM yang masih berusia 23 tahun. Sang suami (TR) warga Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan tak terima, dan melaporkan istrinya bersama selingkuhan si brondong, ke Polsek Gunung Kijang.

TR melaporkan istrinya dengan selingkuhan brondong, karena kesal. Sebab, TR memergoki istrinya yang sedang asyik-asyik indehoy dengan MMM di kamar satu wisma di daerah Kecamatan Toapaya, Selasa (3/1/2023) dini hari lalu.

Baca Juga :  Rahma Bawa Pengurus Baznas ke Rumah Elis Pasien Kanker Serviks, Serahkan Zakat ASN

Saat itu, TR bersama rekan-rekannya memergoki istrinya ISB sedang ngamar dengan selingkuhan brondong MMM yang merupakan warga Kijang. Saat asyik-asyik indehoy di wisma tersebut, si istri justru membawa anaknya yang masih balita. Parah!

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono membenarkan laporan tentang perselingkungan tersebut. Iptu Sugiono menjelaskan, TR melaporkan kelakuan tak terpuji istrinya ke Polsek Gunung Kijang, setelah memergoki istrinya indehoy dengan selingkuhan brondong, Selasa (3/1/2023) dini hari lalu.

“Saat diinterogasi awal, istri si pelapor dengan selingkuhannya mengakui sudah melakukan hubungan intim,” ujar Iptu Sugiono, Jumat (27/1/2023) pagi.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Mengukuhkan Puluhan Duta Genre Bintan, Berikut Tugasnya

Dari perselingkuhan tersebut, TR tak terima dengan perlakuan istri dan selingkuhannya. TR pun langsung membuat laporan polisi.

“Pelapor dan temannya yang memergoki si istri, sedang di kamar bersama MMM,” ungkap Kapolsek Gunung Kijang.

Iptu Sugiono menyampaikan, terlapor ISB dan MMM disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KHUP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara. (yen)

Editor: Wahyu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here