banner 728x90
Hj Yuniarni Pustoko Weni Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. F- ig@yuniarnipustokoweni

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Angkat Bicara Soal Aturan Pelantikan Sekwan DR Muhamad Amin

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi PDI Perjuangan Hj Yuniarni Pustoko Weni angkat bicara soal ketentuan atau peraturan pelantikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang DR Muhamad Amin. Weni menilai, pelantikan pejabat tersebut cacat hukum.

Mengutip dari digitalnews.co.id, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menyatakan, membenarkan ada surat para wakil Ketua DPRD tentang pelantikan Sekwan itu.

“Memang betul ada surat yang dikirimkan oleh wakil-wakil ketua DPRD dan 6 fraksi yang ada di DPRD Kota. Dan, itu ada fraksi yang sudah mencabut rekomandasinya,” tegas Yuniarni Pustoko Weni, Rabu (18/1/2023).

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah surat rekomandasi yang dibuat oleh wakil ketua DPRD dan 6 fraksi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan?

“Ini yang perlu saya jelaskan. Dan surat rekomandasi yang dibuat oleh wakil ketua DPRD dan fraksi kalau dilihat dari sisi hukum dan peraturan perundang undangan tentu Cacat hukum. Kenapa dikatakan cacat hukum?

Weni menjelaskan proses awal dari pengajuan nama yang disampaikan. Ini bermula dari surat wali kota kepada DPRD bernomor 821/1515/4.2.02/2022 perihal korodinasi pengangkatan JPT Pratama Sekretaris DPRD (Sekwan) Tanjungpinang. Surat tersebut mengusulkan satu nama yang direkomendasikan oleh wali kota yaitu saudara DR H Muhammad Amin SE MM.

Menurutnya, usulan tersebut tentu bertolak belakang dan bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam penjelasan pasal 205 ayat (2) menyebutkan yang intinya dalam pengusulan pengangkatan Sekretaris DPRD, Bupati/Walikota mengusulkan 3 orang calon pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan kemampuan dan pengalaman sementara di dalam penjelasan pasal 420 ayat (2) uu 17 th 2014 tentang MD3 juga menyebutkan hal yang sama sebagaimana di dalam penjelasan pasal 205 ayat (2) uu 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya sebagai Ketua DPRD (Tanjungpinang), tentu menyurati kembali kepada wali kota untuk mengusulkan kembali dan memperbaiki surat pengusulan tersebut. Serta menyesuaikan dengan perintah yang diamanatkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda maupun UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3,” jelas Weni.

Baca Juga :  Kejari Karimun Mencari Pelajar yang Qurani, Gelar Lomba MTQ

“Atas dasar surat tersebut saya telah menyurati wali kota no 821/1515/4.2./2022 untuk membalas surat wali kota tersebut yang terdiri dari 3 poin. Dan selanjutnya saya mengundang fraksi-fraksi dan juga dihadiri oleh wakil ketua DPRD yang berisi tentang surat jawaban wali kota yang tidak memenuhi persyaratan perundang undangan dan surat DPRD tersebut pun saya kopikan ke seluruh fraksi,” sambungnya.

Weni melanjutkan, bahwa DPRD menunggu surat perbaikan dari wali kota sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan untuk mengusulkan 3 nama dan tentu fraksi belum dapat merokomendasikan 1 nama dari 3 usulan yang harus dipenuhi oleh wali kota.

Tetapi, pada faktanya, karena seluruh fraksi PDIP pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari mengikuti Bimtek yang diwajibkan oleh partai.

“Maka selnjutnya saya dan fraksi PDIP berangkat untuk mengikuti bimtek tersebut. Tetapi apa yang terjadi? Pada tanggal 10 Januari saya mendapatkan berita bahwa Sekwan telah dilantik,” ungkapnya.

Berdasarkan surat rekomendasi 6 fraksi dan dan rekomendasi wakil pimpinan DPRD dan ditandatangani oleh 2 orang wakil DPRD yang notabenenya adalah berdasarkan surat wali kota nomor: 821/1515/4.2.02/2022 yang mana surat tersebut seharusnya para wakil ketua DPRD memahami dan mengetahui bahwa surat wali kota tersebut tidak memenuhi prosedur, dan syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, yang seharusnya para wakil ketua DPRD menunggu perbaikan surat wali kota tersebut.

“Yang membuat dan hal lainnya adalah surat pimpinan DPRD tersebut dibuat tanpa masuk di dalam agenda DPRD. Dan saya sama sekali tidak diberitahukan atau diberikan informasi, apalagi surat tersebut mengatasnamakan lembaga yang tentunya surat tersebut berdasarkan pengambilan keputusan yang dilakukan melalui rapat paripurna untuk mendengarkan rekomendasi masing-masing fraksi dan diambil keputusan. Dan, ini berarti bahwa DPRD sendiri mengambil keputusan pertama mengabaikan ketentuan perundang undangan sebagai mana yang tercantum didalam UU nomor 13 tahun 2023 tentang Pemda dalam penjelasan pasal 205 serta penjelasan pasal 420 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2014,” beber Weni.

Kalau sebuah kebijakan sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, apakah kebijakan tersebut boleh dilakukan?

Baca Juga :  Mencuri 1 Poin, Timnas Indonesia Kena Gempur Vietnam, Berikut Klasemen Piala AFF Suzuki 2020

Menurut Weni, pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan tentu dilalui dengan rapat pimpinan, rapat konsultasi pimpinan dengan fraksi sebagaimana diatur di dalam peraturan tata tertib (Tatib) DPRD dan juga Peraturan Pemeritah nomor 12 tahun 2018 pasal 89 ayat (1-5).

“Kenapa tidak sedikit lebih sabar sambil menunggu perbaikan surat wali kota tersebut, dan kenapa wali kota tidak melihat ketentuan dalam perundang-undangan dan memperbaiki surat wali kota tersebut, dan kenapa terkesan terburu-buru. Seolah-olah hal tersebut disembunyikan dari saya sebagai Ketua DPRD, dan ini tentu ada konsekuensinya. Dimana, wakil ketua DPRD harus mempertanggung jawabkan kesalahan yang terlihat sederhana, tetapi sangat sensitif. Karena menyangkut peraturan perundang-undangan, dan perlu atau bisa dikategorikan malladministrasi,” ungkapnya.

“Dan, perlu saya pertegas, bahwa ini bukan terkait siapa pun yang akan menjadi Sekwan. Tetapi saya sebagai Ketua DPRD memiliki kewajiban dan rasa saya sama bagi seluruh anggota DPRD untuk menegakkan konstitusi yang sudah ditentukan oleh perundang-undangan. Maka, tegakkan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mana badan kehormatan DPRD akan saya minta Fraksi Perjuangan minta untuk menindaklanjuti pelanggaran yang menurut saya vital,” pungkasnya.

Pada kesempatan lain, Lis Darmansyah Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepri turut menjelaskan persoalan pelantikan Sekwan Kota Tanjungpinang tersebut. Menurut Lis, mulai tanggal 8 Januari sampai Tanggal 11 Januari 2023, seluruh Fraksi PDI Perjuangan baik di provinsi dan kabupaten/kota sedang mengikuti Bimtek Partai dan Harlah Partai ke-50 tahun di Jakarta.

Tulisan (di media dari narasumber Kepala BKPSDM Tanjungpinang) itu sudah pembohongan publik, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apa lagi soal satu pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD yang katanya tidak setuju dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Tanjungpinang.

“Padahal, tidak ada pemberitahuan, tidak ada informasi apapun soal persetujuan tersebut,” tegas Lis Darmansyah.

Lis menyarankan, coba dibaca penjelasan pasal 205 ayat (2) UU 23 tahun 2014 tentang Pemda dan penjelasan pasal 420 ayat (2) UU 17 tahun 2014 tentang MD3.

Baca Juga :  Kejari Karimun Menyita Rp250 Juta Uang Korupsi PKBM Kundur Barat

“Karena menyinggung nama Fraksi PDI Perjuangan seluruh Indonesia, maka saya diperintahkan untuk mengklarifikasi, kumpulkan pihak-pihak terkait dari Pemko. Kalau merasa dan sudah benar termasuk yang katanya 6 fraksi. Sebenarnya, ada fraksi yang sudah menarik suratnya, karena ada kekeliruan terhadap Keputusan tersebut,” tulis Lis Darmansyah dalam grup medsos WA WARTAWAN TANJUNGPINANG, Rabu (18/1/2023).

Lis Darmansyah menyarankan, dibuat dialog terbuka. Fraksi PDI Perjuanan siap mengikutinya, untuk membuka seluruh peraturan perundangan yang membenarkan boleh mengajukan satu nama (Sekwan). Apapun pertaruhannya dan siapapun pakarnya, bisa diperdebatkan secara terbuka. Karena dalam pemberitaan, seolah-olah sudah benar, dan ada forum di DPRD yang sudah terjadwalkan.

“Untuk diketahui, tidak ada yang menyampaikan dan memberikan informasi, dan terkesan sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Lis mempertanyakan, Forum apa mereka (wakil ketua dan anggota dewan Tanjungpinang) mengambil keputusannya? Apakah ada dalam jadwal DPRD? Apakah ada jadwal paripurnanya dalam mendengarkan rekomandasi fraksi-fraksi? Apakah surat pimpinan cukup meneruskan saja, tanpa melalui rapat fraksi? Rapat Pimpinan dan Forum Rapat pimpinan dengan Fraksi?

“Kasian mau main, tapi tak mengerti aturan, sehingga peraturan perundang undangan pun diabaikan dan dilanggar. Itupun masih merasa benar? Apalagi dasar surat akal-akalan para pimpinan merujuk surat Wako 821/1515/4.2.02/2022. Surat tersebut jelas cacat hukum, kok dijadikan dasar,” tutur Lis Darmansyah.

“Trims semua, maaf ini karena (media) menulis Fraksi PDI Perjuangan tanpa menyebutkan Fraksi PDI Perjuangan yang mana, yang dimaksud. Sehingga saya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri dan juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepri diminta untuk menyampaikan hal ini, agar tidak gagal paham, dan menganggap Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Ketua DPRD yang notabene adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan.”

“Kalau sudah jelas aturannya, undang-undangnya, terus menyalahi dan menyimpang, apakah dibiarkan? Diingatkan? Atau siapa lagi yang mau menegakkan konstitusi ini, kalau kita yang mengerti dan memahami. Demikian mohon maaf atas kelancangannya. Semoga kita semua berani menyampaikan sesuatu yang kita yakini benar,” sambungnya. (yen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *