banner 728x90
Kondisi pelabuhan Batu Ampar Batam yang digunakan untuk pelabuhan sementara angkutan penumpang kapal Pelni akibat pemindahan dari pelabuhan Sekupang Batam. F- ombudsman kepri

BP Batam Tak Kunjung Menepati Janji untuk Memperbaiki Pelabuhan Beton Sekupang

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ombudsman Kepri menilai, BP Batam tak kunjung menepati janji untuk memperbaiki pelabuhan beton Sekupang, sejak enam tahun lalu. Akibatnya, pelabuhan Batu Ampar pun turut memprihatinkan kondisinya.

Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyanyangkan kondisi pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan kapal penumpang besar sementara antarprovinsi milik Pelni, di Batam. Karena, kondisinya semakin memprihatinkan. Berdasarkan pengataman langsung oleh tim Ombudsman Kepri, Selasa (3/1/2023), tidak ada perbaikan yang signifikan dilakukan oleh pihak otoritas kepelabuhan.

”Pantauan kami kondisinya masih sama setiap tahun. Minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal kami terus mengingatkan dan menyarankan agar pihak yang berwenang mengelola pelabuhan, yakni Badan Pengusahaan Batam agar membenahi pelabuhan Batu Ampar tersebut,” ujar Dr Lagat Siadari, saat memberikan keterangan pers, Rabu (4/1/2023).

Dr Lagat Siadari menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelabuhan penumpang Pelni tersebut kurang memenuhi standar.

Baca Juga :  PMK Hewan Ternak di Batam Makin Merebak, di Bintan Tak Perlu Khawatir

Setiap pelabuhan, harus menyiapkan enam standar pelayanan. Yakni keselamatan, keamanan dan ketertiban, kehandalam/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.

“Sementara, di pelabuhan Batu Ampar, jalur khusus penumpang dari dan ke kapal saja tidak tersedia. Penumpang turun dan naik kapal menggunakan dua unit bus besar bergantian karena jaraknya 500 meter,” sebut Lagat.

Selain itu, Dr Lagat Siadari juga menyoroti antrean yang mengular akibat pencetakan tiket yang membutuhkan waktu lama. Akibatnya, penumpang harus antre 3 sampai 5 jam, sebelum keberangkatan.

“Mereka pun harus rela antre di bawah terik matahari. Seharusnya setiap pencetakan tiket per penumpang hanya butuh maksimum lima menit saja,” katanya.

Kemudian yang tak luput dari pantauan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, yaitu layanan informasi dan sarana prasarana yang masih nampak minim di pelabuhan tersebut. Seharusnya, tersedia informasi layanan dalam bentuk visual yang mudah dimengerti, seperti jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal. Lalu ruang tunggu penumpang sebelum melakukan check-in harus layak, berjarak 0,6 meter per orang. Kemudian toilet harus tersedia sebanyak 50 dengan komposisi toilet wanita dua kali lebih banyak dari pria.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-76 PGRI, Guru Dituntut Menguasai Pembelajaran Era Society 5.0

“Yang tidak kalah penting juga ialah layanan khusus untuk kelompok difable harus tersedia,” tutur Lagat.

Sebenarnya, sejak awal, pihak Ombudsman Kepri menyayangkan perintah langsung Menteri Perhubungan kala itu Ignasius Jonan yang memerintahkan jajarannya untuk memindahkan terminal penumpang sementara, dari pelabuhan Sekupang ke pelabuhan Batu Ampar, saat melakukan sidak tanggal 17 Juni 2016 silam. Dengan alasan kondisi atap terminal penumpang yang bocor dan lantainya hanya terbuat dari coran semen, karena tidak disertai dengan pembenahan standar pelayanan di pelabuhan Batu Ampar.

Baca Juga :  Ansar Sebut Vaksin Tersisa 1.631 Vial, Jangan Persoalkan Sinovac atau AstraZeneca

Dr Lagat Siadari pun menyayangkan pihak BP Batam yang tak kunjung menetapi janji melakukan perbaikan di pelabuhan Beton Sekupang, setelah enam tahun lamanya.

”Sudah berulang kali BP Batam berjanji lakukan revitalisasi pelabuhan Beton Sekupang, sesuai dengan standar yang ada. Namun sampai saat ini, perbaikan tersebut belum dilakukan. Sehingga belum memungkinkan digunakan kembali,” jelas Lagat.

Ia berharap, agar tahun depan, pelabuhan penumpang Pelni tidak lagi di pelabuhan Batu Ampar. Tapi dipindahkan kembali ke pelabuhan Beton Sekupang.

Menurutnya, pelabuhan Batu Ampar ini tidak layak, karena bercampur area pengoperasionalnya dengan pelabuhan bongkar muat peti kemas. Banyak hilir mudik alat-alat berat. Sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan penumpang.

“Semoga tahun depan pelabuhan penumpang Pelni dapat kembali di pelabuhan Beton Sekupang. Tentunya setelah dilakukan revitalisasi pelabuhan tersebut terlebih dahulu,” jelas Dr Lagat Siadar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *