banner 728x90
Pegawai Pemkab Bintan mengikuti paparan tentang peran kejaksaan dalam penegakan hukum oleh Kajati Kepri Gerry Yasid, dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan, Rabu (28/12/2022). F- diskominfo bintan

Kajati Kepri Gerry Yasid Menatar Pegawai Pemkab Bintan tentang Penegakan Hukum

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Gerry Yasid menatar atau membimbing pegawai Pemkab Bintan tentang penegakan hukum di aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (28/12/2022). Dalam kegiatan sosialisasi peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam penegakan hukum ini dihadiri oleh seluruh OPD, camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bintan.

Kegiatan sosialisasi ini, untuk meningkatkan tata kelola pelayanan pemerintahan di tahun 2023 serta melakukan evaluasi di tahun 2022. Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kajati Kepri Gerry Yasid beserta seluruh jajaran dalam pengarahan dan sosialisasi yang dinilai sangat penting.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Imbau Pengusaha Menyediakan Scanning Aplikasi PeduliLindungi

Bupati Bintan mengharapkan agar kegiatan tersebut dapat menjadi evaluasi bagi seluruh ASN atau pegawai. Terutama bagi pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan yang ada di pemerintahan Kabupaten Bintan. Agar pada tahun 2023, dapat lebih memaksimalkan pelayanan yang tentunya demi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.

“Kita harapkan agar pertemuan ini memberikan manfaat bagi seluruh ASN Kabupaten Bintan, agar bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Roby Kurniawan.

Kajati Kepri Gerry Yasid dalam paparannya menerangkan, fungsi lain dari Jaksa khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, baik aspek teknis, administrasi maupun teknis juridis.

Baca Juga :  Tim Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Cek Aktivitas Tambang Ilegal hingga Perusahaan Penampungan Pasir

Kejaksaan juga dapat memberikan pemecahan masalah. Baik di pemerintah maupun di masyarakat, atas berbagai problem yang timbul dalam proses pembangunan melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi dan atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian diharapkan kegiatan sosialisasi dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD, camat, lurah dan kepala desa, tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan. (yen)

Editor: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *