banner 728x90
Satbinmas jajaran Polres Bintan memasang spanduk imbauan jangan menggunakan perhiasan berlebihan saat bepergian dalam suasana Nataru tahun ini, Rabu (21/12/2022). F- humas polres bintan

Suasana Nataru, Kaum Perempuan Jangan Menggunakan Perhiasan yang Berlebihan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satbinmas Polres Bintan mengimbau kepada kaum perempuan, jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat bepergian, selama suasana Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Imbauan ini untuk mengingatkan warga agar terhindar dari tindak kejahatan kriminal, dalam suasana Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini.

Satbinmas Polres Bintan telah memberikan imbauan hal itu kepada masyarakat. Agar terhindar dari kejahatan. Imbuan disampaikan melalui pemasangan spanduk dan sosialisasi, serta mendatangi masyarakat di beberapa kecamatan, yang ada di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga :  Pembukaan Popda Ke-VIII Kepri di Relief Antam, Pertandingan di Lima Wilayah

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Kepulauan Riau Irjenpol Dr Aris Budiman MSi, yang memerintahkan jajarannya agar melaksanakan sosialisasi kepada masayarakat tentang keamanan. Agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Ada belasan spanduk yang dipasang di tempat-tempat strategis, yang sering dikunjungi oleh masyarakat di setiap kecamatan. Antara lain spanduk imbauan yang ditujukan kepada kaum perempuan agar tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan saat bepergian. Kemudian, spanduk yang ditujukan kepada pemilik sepeda motor yang bertuliskan agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  Wow! Karpet untuk Masjid Sultan Riau Penyengat Dipesan dari Turki

Spanduk yang dipasang tidak hanya di tempat keramaian, seperti pasar, pelabuhan dan pangkalan ojek. Spanduk imbauan juga dipasang didekat tempat ibadah, untuk mengingatkan agar jemaah selalu waspada dan tidak menjadi korban kejahatan.

Polres Bintan mengimbau dalam rangka menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Jadilah Polisi bagi diri sendiri. Apabila bepergian untuk waktu yang lama, bisa menitipkan atau memberitahukan kepada tetangga. Dengan maksud agar selama bepergian, rumah yang ditinggalkan bisa dipantau oleh tetangga,” tambah AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan. (yen)

Baca Juga :  100 Kawasan Pesisir Kota Batam Teraliri Listrik Melalui Program Kepri Terang

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *