banner 728x90
Dr Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau bicara tentang STNK kena blokir dan menunggak bayar pajak selama 2 tahun. F- dok/suaraserumpun.com

STNK Kena Blokir Jika Menunggak Pajak Selama 2 Tahun, Begini Pernyataan Ombudsman Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mewanti-wanti Pemerintah Kepri agar tidak tergesa-gesa, jika nantinya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan dua tahun berturut turut diterapkan. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan, STNK kena blokir jika menunggak pajak selama 2 tahun. Begini pernyataan Dr Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, pemerintah akan segera mengimplementasikan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena sejak diundang-undangkan 13 tahun lalu ketentuan ini belum pernah direalisasikan.

”Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk segera menetapkan peraturan pemblokiran STNK terhadap pengguna kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun. Perlu dilakukan sosialisasi yang masiv terlebih dahulu agar seluruh lapisan masyarkat pemilik kendaraan mengetahui hal ini sehingga tidak terjadi resisten yang tinggi,” ujar Dr Lagat Siadari, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bawa Komisi V DPR RI dan Dirjen ke Kepri, Kunsfik Progres Jembatan Batam-Bintan

Ia berpesan agar sosialisasi dilakukan secara gotong royong antar pihak terkait sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.

”Menghindari resisten yang tinggi itu, Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Kepolisian dan Jasa Raharja harus keroyokan melakukan sosialisasi,” tegasnya.

Meskipun kebijakan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Lagat tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan persoalan lain yang akan dihadapi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi, KAMMI Minta Publik Lebih Bijak

”Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya tidak terlepas dari kondisi ekonominya. Bisa saja memang, hal ini dapat dibenarkan untuk mendidik kepatuhan masyarakat supaya bayar pajak tapi ini hanya efektif bagi golongan masyarakat yang mampu membayar saja, bukan bagi yang tidak mampu,” tutur Lagat.

Ditambah lagi, lanjutnya, prediksi perekonomian internasional tahun depan diperkirakan mengalami goncangan (krisis) pasti akan berdampak pada perekonomian nasional.

”Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” jelas Lagat.

Baca Juga :  Setelah Pengukuhan, Paskibraka Bintan Langsung Dilepas Roby Kurniawan ke Pulau Mantang

Lebih lanjut, Lagat mengatakan penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85 dimana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kenderaan.

Peringatan dibagi tiga termin, 3 bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang 1 bulan apabila tidak ada tanggapan/jawaban dan diperpanjang kembali 1 bulan apabila belum ada tanggapan/jawaban.

”Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari Kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” tutup Dr Lagat Siadari. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *