banner 728x90
Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Dr Lagat Siadari dan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma mendiskusikan persoalan penertiban papan eklame. Namun, Hj Rahma menolak permintaan Ombudsman Kepri. F- ombudsman kepri

Wow! Hj Rahma Menolak Permintaan Ombudsman Kepri Persoalan Penertiban Papan Reklame

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta Wali Kota Tanjungpinang bijaksana menyikapi kisruh persoalan rencana penertiban papan reklame. Namun, Hj Rahma menolak permintaan Ombudsman Kepri tersebut. Wow!

Kebijakan penertiban reklame tanpa izin itu sebagai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Komisi berserta jajarannya dalam pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, 14 Oktober 2022 lalu. Serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), 27 September 2022 dengan pengusaha reklame telah dikirimkan kepada Wali Kota Tanjungpinang. Namun hingga saat ini, belum mendapatkan respon.

Baca Juga :  Forum RT/RT Tanjung Ayun Sakti Bikin Aksi Nyata buat Menyukseskan Vaksinasi

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma beserta jajarannya, Senin (12/12/2022).

Dalam pertemuan, Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Dr Lagat Siadari meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame, dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.

“Pemerintah harus melihat persoalan ini (case by case), karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Lagat.

Apalagi saat RDP, pengusaha reklame sampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin, tanpa proses pembahasan bersama. Karena mereka pun memiliki kendalanya untuk mengikuti peraturan terbaru.

Baca Juga :  Jalan di Cikolek Makin Amblas, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Kawal

Lagat meminta Wali Kota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang, agar menjaga keharmonisan antardua lembaga tersebut.

“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Wali Kota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.

Namun sayangnya, Rahma tetap menolak permintaan yang Ombudsman sampaikan, dengan dalih telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya. Rahma menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut. Padahal, hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya, agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga :  Nongsa dan Lagoi Dibuka, Bintan Mengusulkan 4.000 Dosis Vaksin buat Pekerja Wisata

Pertimbangan wali kota lainnya yaitu terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal tersebut, Lagat pun berpesan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini, demi menjaga kekondusifan dunia usaha. Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.

“Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11 persen pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien,” tegas Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *