banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara memberikan keterangan kepada wartawan tentang pemusnahan barang bukti. F- yen/suaraserumpun.com

Pemusnahan BB Sabu, Kajari Bintan: Tak Ada yang Tertukar

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya, Selasa (13/12/2022) pagi. Dalam pemusnahan barang bukti itu, Kajari Bintan memastikan, tidak ada barang bukti sabu yang tertukar saat pemusnahan tersebut.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara SH bersama Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ramboo Loly Sinurat SH, dan Kasi Pidum Andi Akbar SH. Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, kawasan Bintan Buyu.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Buka Bazar Pangan Murah di Lapangan Dewa Ruci

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kepala LOKA POM Tanjungpinang, Kepala RUPBASAN Kelas II Tanjungpinang, Kepala Satuan Narkoba Polres Bintan, Kepala Satuan Reskrim Polres Bintan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

Kajari Bintan I Wayan Eka menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (incraht), untuk periode September sampai dengan Desember 2022. Terdiri dari narkotika 16 perkara, pencurian 5 perkara, persetubuhan 1 perkara, migran 1 perkara, KDRT 1 perkara, TPPO 1 perkara, pelayaran 1 perkara, penadahan 2 perkara dan pemerkosaan 1 perkara.

Baca Juga :  Perjuangan Cen Sui Lan untuk Jalan Trans Barelang, Awalnya Terkendala Aset, 2023 Dianggarkan Rp36 Miliar

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu 486,975 gram. Ganja 203,55 gram. Ekstasi 21,31 gram. 31 alat elektronik, 3 set bong (alat hisap), 9 gunting, 1 parang, 1 alat pemotong kabel, 30 liter solar.

“Satu di antara barang bukti yang dimusnakan itu adalah jenis narkotika. Barang bukti narkotika tersebut adalah hasil dari penyisihan yang digunakan untuk persidangan,” ujar I Wayan Eka kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kepala Kejari Bintan I Wayan Widdyara disaksikan Kadinkes Bintan serta instansi lainnya, pada saat memusnahkan barang bukti tindak- pidana umum di Kantor Kejari Bintan, Selasa (13/12/2022). F- kejari bintan

I Wayan menegaskan, dalam pemusnahan barang bukti itu, seperti sabu, tidak ada yang tertukar dengan benda lain. Baik garam maupun tawas.

Baca Juga :  Tim Asistensi Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024 Polda Kepri Mengunjungi Polres Bintan

“Barang bukti yang kita musnahkan itu, masih ada lebel dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Kita pastikan, tak ada yang tertukar barang bukti sabu yang kita musnahkan, kemarin,” tegas I Wayan Eka. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *