banner 728x90
Kajari Tanjungpinang bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel dan tim memperlihatkan uang hasil eksekusi dari terpidana pengusaha tambang Ferdy Johanes sebesar Rp7,5 miliar pada saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/12/2022). F- kejari tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Rp7,5 Miliar dari Terpidana Pengusaha Tambang Ferdy Johanes

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dari terpidana Ferdy Yohanes dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit untuk penjualan tahun 2018-2019 di Kabupaten Bintan. Uang dari pengusaha tambang Ferdy Johanes hasil eksekusi Kejari Tanjungpinang tersebut, sebesar Rp 7.590.778.904.

“Kami selaku tim jaksa eksekutor pada Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dengan terpidana Ferdy Yohanes, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018-2019 di Kabupaten Bintan, sebesar RP7,5 miliar lebih,” kata Imam Asyhar SH Kasi Pidsus mewakili Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/12/2022).

Imam Asyhar menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022.

Baca Juga :  Sri Rahayu: Rp9,8 Miliar untuk Penunjang Pendidikan Daerah Perbatasan Bintan

“Hal itu berdasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.

Imam Asyhar menyebutkan, eksekusi uang sebesar RP7,5 miliar lebih itu di setorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang Kepulauan Riau.

“Uang tersebut telah kita setorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang,” tegasnya.

Hal senada ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH yang menyebutkan, bahwa miliaran uang pengganti tersebut sebelumnya sudah diserahkan oleh terpidana Ferdy Yohanes pada saat masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun statusnya masih dalam tahap pengamanan, karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Setelah perkaranya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth) maka baru bisa kita laksanakan sita eksekusi ini,”jelas Dedek sapaan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.

Baca Juga :  Polres Bintan Menugaskan Satu Regu untuk Pengawalan Distribusi Logistik Pemilu ke Tambelan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjingpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakawa Ferdy Yohanes pada sidang, Selasa (8/11/2022) lalu. Selain vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Ad Hoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.

Selain hukuman pokok terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7.590.778.904,00 yang sebelumnya telah dikembalikan dan disetorkan terdakwa sehingga UP dinyatakan nihil.

Baca Juga :  Ratusan Personel Mengamankan TPS di Bintan, Tim Gabungan Mulai Menertibkan APK di Masa Tenang

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang terungkap, terdakawa Ferdy Yohanes secara bersama-sama dengan 12 terdakwa lain yang sebelumnya telah divonis bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi, menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di wilayah Kabupaten Bintan, yang mengakibatkan aset milik negara berupa hutan lindung menjadi lepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkan dan disalahgunakan IUP-OP tambang bauksit kepada badan usaha, tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Dalam kasus ini terdakwa Ferdy Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa lahan hutan lindung dari sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *