banner 728x90
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus SH MH bersama pimpinan stakeholder menenggelamkan kapal berbendera Vietnam yang melakukan ilegal fishing di perairan Pengalap, Batam, Kamis (8/12/2022). F- kejari karimun

Kejari Karimun Menenggelamkan Kapal Berbendera Vietnam

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tim Jaksa Eksekutor pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro menenggelamkan kapal berbendera Vietnam, di Pulau Pengalap Kepri Coral Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (8/12/2022). Kapal berbendera Vietnam ini merupakan barang bukti tindak pidana ilegal fishing, yang telah memiliki kekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti berupa 1 unit kapal berbendera Vietnam ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus SH MH MM MIkom, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho SH MH. Turut hadir Kasi PB3R Kejari Karimun Dhani Ranti SH MH, Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Darmawan SH MH, dan Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro Rio Simanungkalit SH.

Eksekusi pemusnahan barang bukti berupa 1 unit Kapal Ikan Asing (KIA) bernomor lambung KM KG 95366 TS ini, beserta perlengkapannya. Pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019 (relaas diterima pada tanggal 26 Oktober 2021) Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 247/PID.SUS/2018/PT PBR tanggal 27 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Negeri Tanjungpinang nomor 11/PID.Sus-PRK/2018/PT Tpg tanggal 05 Juli 2018. Pemusnahan ini dilakuan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama DAO MARA.

Baca Juga :  Kejari Karimun Melaksanakan RJ Terhadap 2 Perkara

Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Nomor: Print- 30/L.10.12.9/Euh.3/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang amarnya memutuskan/ memerintahan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho menjelaskan, proses penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal. Selanjutnya, kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam. Proses ini dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan. Sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Bersama Danrem Menanam 5.000 Bibit Mangrove di Lagoi

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus SH MH MM MIkom mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder, khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karimun. Karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini, tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum.

Kajari Karimun menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa kapal berbendera Vietnam ini bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum.

“Khususnya Jaksa yang berada di daerah perairan atau laut di Republik Indonesia. Kepada kapal asing yang melakukan ilegal fhising di wilayah perairan/laut Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri dan Kepala Bappenas Bahas Progres Jembatan Batam-Bintan

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungpinang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala Pangkalan BAKAMLA Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Syahbandar Perikanan Batam, Lurah Pulau Abang.

“Kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa, dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tutupnya. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *