banner 728x90
Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengungkapkan beberapa modus dari tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS, pada Rakor rapor pendidikan dan PBD di Batam, Selasa (6/12/2022). F- diskominfo kepri

Asintel Kejati Kepri Ungkap ‘Celah’ Korupsi Pengelolaan Dana BOS

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar memberikan penyuluhan hukum anti korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada peserta rapat koordinasi rapor pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri tahun 2022, Selasa (6/12/2022). Dalam kegiatan ini, Asintel Kejati Kepri mengungkapkan beberapa modus atau ‘celah’ tindakan korupsi dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kegiatan di Ballroom Hotel Golden View Bengkong Kota Batam ini, dibuka Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, Senin (5/12/2022). Kegiatan dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah.

Pada kesempatan tersebut, Lambok menjelaskan, Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia, agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa. Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Baca Juga :  Sapi di Tanjunguban Pun Bikin Ulah, Lari ke Makam dan Berenang ke Sungai Ulu Riau

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Menurutnya, untuk tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima. Jumlah sebesar itu yang rawan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Baik dari faktor internal maupun eksternal.

“Titik celah korupsi dana BOS itu ada 3. Yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggung jawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif,” ungkap mantan Kejari Minahasa Selatan ini.

Baca Juga :  Mulai Beroperasi 5 Agustus, Ansar Ahmad Meresmikan Rumah Singgah Mahligai Keris di Batam

Dari beberapa kasus tipikor penyelewengan dana BOS, Lambok menjelaskan, beberapa modus korupsi di lingkungan sekolah, supaya dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut.

Di antaranya, sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik, untuk mempercepat proses pencairan dana BOS. Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik sebagai uang administrasi. Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.

Kemudian, dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Dana BOS dikelola secara tidak transparan. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang. Padahal, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Membuat laporan palsu.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seligi 2023 Dimulai, Kapolda Kepri: Hindari Pungli

“Pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu, atau pengadaan alat fiktif, sampai Kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” ungkap Lambok.

Dari celah atau modus tindak korupsi pengelolaan dana BOS itu, Asintel Kejati mengajak para peserta untuk turut aktif memberantas korupsi. Khususnya di lingkungan sekolah. Peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 strategi pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat, yang diatur dalam PP nomor 71 tahun 2000.

“Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat,” demikian dipaparkan Lambok Sidabutar Asintel Kejati Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *