Bintan, suaraserumpun.com – Bupati Bintan Roby Kurniawan telah menandatangani surat usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023 senilai Rp 3.948.894, dari dua usulan angka yang diajukan Dewan Pengupahan. Sekarang, surat usulan UMK 2023 yang ditandatangani Bupati Bintan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Kepri.
“Yang kita teken itu, angka tertinggi dari dua opsi yang diajukan Dewan Pengupahan kepada saya. UMK tahun 2023 senilai Rp 3.948.894 itu, naik sebesar 8,23 persen dari UMK Bintan tahun 2022. Usulan tersebut langsung kita serahkan ke Gubernur Kepri,” ujar Roby Kurniawan kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bintan di halaman Kantor Bupati Bintan, Kamis (1/12/2022).
Dengan usulan kenaikan itu, UMK Bintan tahun 2023 setelah disetujui Gubernur Kepri sebesar Rp 3.948.894. Angka ini naik sebesar Rp 300.180 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714. Usulan itu muncul dari SP Par dan SBSI dengan metode perhitungan yang mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 18 tahun 2022 saat rapat dewan pengupahan, Rabu (30/11) kemarin.
Dalam rapat dewan pengupahan, ada dua usulan yang muncul yakni kenaikan sebesar 7,27 persen dan 8,23 persen. Roby memilih kenaikan 8,23 persen. Alasannya, sudah 2 tahun UMK Bintan tidak mengalami kenaikan, akibat pandemi Covid-19. Kemudian, sejak masa pandemi hingga sekarang, ekonomi daerah sudah pada posisi plus. Sebelumnya, sempat mencapai minus.
“Wajar lah, kan sudah 2 tahun nilai UMK kita tidak naik,” sebut Roby Kurniawan.
Dengan usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2023, Roby berharap dunia investasi di Bintan bisa terus bergerak maju.
“Tapi perlu diingat, angka UMK Bintan tahun 2023 senilai Rp3,948 juta itu, untuk pekerja di bawah satu tahun,” tegas Roby Kurniawan. (yen)
Editor: Sigik RS