banner 728x90
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan KR tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di ruko Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (18/11/2022).F-Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Spesialis Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanjungpinang berinisial KR (31) ditangkap polisi.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan KR tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di ruko Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (18/11/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH SIK membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh Ipda Freddy simanjuntak SH berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Kronologi kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, kakak pelapor dibangunkan oleh penjaga malam, anggota pos ronda. Dia menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup. Kemudian pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko milik pelapor tersebut, dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan, dan selanjutnya pelapor mengecek rekaman CCTv. Dalam rekaman tersebut terekam kamera, pelaku membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko tersebut,. Selanjutnya pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang yang hilang. Antara lain Rokok Sampoerna Mild 1 slop, Marlboro Merah 1 slop, Marlboro Ice Burst 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 bungkus, Surya 12 1 slop, Marlboro Putih 1 slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 bungkus, Gudang Garam Merah 5 bungkus, Surya Profesional 1 slop, LA Ice 5 bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp1 juta, dengan total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000.

Baca Juga :  Masa Ekonomi Sulit, Dewi Kumalasari Ketua PKK Kepri Ajak IRT Bertani

Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta dan unit jatanras polsek Tanjungpinang timur yang dipimpin oleh kanit Jatanras Polresta Tanjung pinang Ipda Freddy Simanjuntak SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (KR). Selanjutnya Tim gabungan jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku Pencurian Warung di Jalan Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Kelurajaj Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kemudian selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku pencurian (KR), dan pelaku (KR) mengakui bahwa benar ia yang melakukan pencurian tersebut, Kemudian selanjutnya Tim jatanras melakukan pengecekan terhadap kamar kos pelaku (KR) di Jalan Peralatan, Kelurajan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Kemudian Tim mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

Baca Juga :  Speed Boat Evelyn Calisca 01 dari Tembilahan Tujuan Tanjungpinang Terbalik

“Pelaku (KR) juga diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang kota,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *