banner 728x90
Febriadinata dan Dumoranto komisioner Bawaslu Bintan bersama perwakilan Ormas serta OKP peserta sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggara Pemilu 2024 di Bhadra Resort, Senin (14/11/2022). F- fan/suaraserumpun.com

Bawaslu Bintan Gandeng Ormas untuk Pengawasan Pemilu 2024, Boleh Lapor Lewat Aplikasi SIGAPLapor

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menggandeng Ormas dan OKP untuk menjadi pengawas independen, untuk mengawasi Pemilu 2024 mendatang. Bagi masyarakat, boleh juga melapor lewat aplikasi SIGAPLapor.

Upaya Bawaslu Bintan dalam mengawasi Pemilu serentak 2024 tersebut disampaikan pada saat sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Ormas dan OKP di Bhadra Resort, Senin (14/11/2022).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bintan Febriadinata menjelaskan, keterlibatan ormas dan OKP dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bintan merupakan hal penting. Karena, partisipasi semua organisasi sangat dibutuhkan. Agar setiap tahapan Pemilu serentak 2024, bisa berjalan sesuai dengan koridor undang-undang.

Baca Juga :  Piala Menpora 2021: Persebaya Lolos ke Perempatfinal, Satu Tiket Diperebutkan Empat Tim

“Selain menjadi pelapor pelanggaran, masyarakat juga bisa menjadi pemberi informasi terkait adanya pelanggaran pemilu. Kalau jadi pelapor nanti diintimidasi, takut diancam. Ketika keberatan menjadi pelapor ada alternatif menjadi pemberi informasi terkait yang bapak ibu temui kepada kami,” kata Febriadinata.

Febri menyampaikan, ada tiga jenis pelanggaran dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Bawaslu Bintan, lanjutnya, sedang merampungkan aplikasi berbasis androis/IOS untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dan memberikan informasi kepada jajaran Bawaslu.

Baca Juga :  Pesan Kapolda Kepri, Anggota Polres Bintan Tak Boleh Berfoto dengan Caleg

“Namanya, aplikasi SIGAPLapor. Itu sedang kita perbaharui terus agar masyarakat mudah dalam memberikan informasi/melaporkan kepada kami. Nanti akan segera kita luncurkan. Jadi, masyarakat yang melapor boleh lewat aplikasi SIGAPLapor ini,” ujarnya.

Pada aplikasi tersebut, masyarakat akan dipandu untuk membuat akun pada aplikasi SIGAPLapor. Setelah menyampaikan laporan/informasi melalui aplikasi, masyarakat juga wajib datang ke Kantor Bawaslu Bintan.

“Itu sebagai informasi awal agar tidak kedaluwarsa pelanggarannya. Laporan secara hardcopy juga harus disampaikan kepada kami,” demikian dipaparkan Febriadinata. (yen)

Baca Juga :  Sepak Bola Kepri Meraih Perunggu, Bona Simanjuntak: Terima Kasih buat Semuanya dan Masyarakat Kepri

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *