banner 728x90
Kadisdukcapil Bintan, Rusli melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan rumah sakit RSUD Bintan dan IBI Bintan di Kantor Disdukcapil Bintan, Jum'at (11/11/2022).F-Kominfo Bintan

Bayi Baru Lahir di RSUD Bintan Langsung Dapat Akta Kelahiran

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan rumah sakit RSUD Bintan dan IBI Bintan di Kantor Disdukcapil Bintan, Jum’at (11/11/2022) pagi. Perjanjian tersebut dalam hal pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang dilahirkan di rumah sakit akan langsung mendapat akta lahir.

Kadisdukcapil Bintan, Rusli menuturkan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran, sehingga pulang dari Rumah Sakit diharapkan membawa buah hati tercinta lengkap dengan akta kelahirannya.

Baca Juga :  Hasil Manchester United Vs Liverpool: Setan Merah Dihajar The Reds 2-4

“Dengan ini maka tak perlu repot mengurus akta kelahiran, karena begitu sang anak lahir, berkas akta kelahiran sudah terbit. Jadi saat proses kelahiran dapat langsung kita terbitkan Akte Lahir, KIA dan update KK” ujarnya.

Selain perjanjian kerjasama dengan pihak RSUD Bintan. Disdukcapil Bintan juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bintan. Dengan Perjanjian ini, Disdukcapil Bintan juga berharap agar pelayanan proses kelahiran di kebidanan juga bisa mendapatkan fasilitas serupa berupa penerbitan akta lahir bagi sang bayi.

Baca Juga :  Kapolres Bintan dan Imigrasi Bahas Kolaborasi Pengawasan Orang Asing

“Kita berharap agar program ini bisa berjalan dengan baik, agar pasca-kelahiran sang bayi langsung mendapatkan akta kelahiran yang nantinya sangat dibutuhkan bagi pengurusan lainnya,”tutupnya.(yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *