banner 728x90
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dan Kepala Diskominfo Kepri Hasan SSos memaparkan tentang keterbukaan informasi publik pada monev di KIP, Jakarta. F- diskominfo kepri

Pemprov Kepri Mengikuti Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi di KIP

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengikuti uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Redtop, Jakarta, Selasa (01/11/2022). Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara didampingi Kadis Kominfo Kepri Hasan SSos hadir dalam uji publik Monev keterbukaan informasi publik ini.

Dalam Monev ini, Adi Prihantara Sekdaprov Kepri memaparkan progres keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri. Hadir juga Wakil Ketua Komisi Informasi Kepri Jazuli yang sebelumnya telah disepakati dalam pleno menjadi Ketua Monev KIP Tahun 2022 Provinsi Kepri.

Pemprov Kepri mendapat giliran pada sesi III hari kedua pelaksanaan kegiatan bersama 4 provinsi lain yaitu Jawa Tengah yang dihadiri Gubernur Ganjar Pranowo, Kalimantan Tengah yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Bali yang dihadiri oleh Sekdaprov Dewa Made Indra, dan Sumatera Selatan yang dihadiri Staf Ahli Gubernur.

Kelima perwakilan provinsi tersebut berada dalam Ruang Transparan Opal Hotel Redtop dan diuji pemaparannya oleh 3 orang panelis yang terdiri dari Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Yoseph, dan penggiat KIP dari Freedom Information Work Indonesia (NGO), Arbain.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Meresmikan Desa Teluk Sasah sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Monev KIP 2022 mengangkat tema “Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery Covid-19”. Dalam uji publik Monev KIP tersebut, materi presentasi Uji Publik berkaitan dengan upaya “Mewujudkan Badan Publik Terbuka”.

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dalam paparannya menyebutkan, selain melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan pengejawantahan salah satu misi Pemprov Kepri.

“Yakni melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan,” ujar Adi Prihantara.

Sesuai dengan tema Monev, SekdaprovKepri Adi Prihantara menjelaskan tentang inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 yang dilakukan Kepri. Tidak terlepas dari inovasi, program kerja, strategi, rencana aksi, dan kebijakan.

“Di antaranya inovasi advokasi Pemprov Kepri ke pemerintah pusat dalam yaitu mengusulkan pembangun Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, kemudian menjadi pelopor untuk membuat kebijakan dalam melibatkan seluruh Rumah Sakit yang ada di Kepulauan Riau untuk penanganan Covid-19, pemberian Hadiah bagi Masyarakat agar bersedia di-tracing covid-19, aksi cepat tanggap dengan menggalang 6 juta masker, 2 unit PCR , 200 ribu liter Hand sanitizer, 100 unit oksigen konsentrat, serta membuat Desa Tangguh dan Sekolah Tangguh, dan RT/RW Tangguh,” jelas Sekdaprov Kepri.

Baca Juga :  Apresiasi Setapak Perubahan Polri, Kapolri: Kami Beri Ruang untuk Menyampaikan Kritik

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyampaikan, pada tahun 2022 ini, Provinsi Kepri menargetkan akan melakukan 2 lompatan kategori pada monev KIP dari ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’.

“Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memberikan peningkatan anggaran untuk Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka mendukung tupoksi Komisi Informasi Provinsi Kepri,” terangnya.

Anggaran tata kelola Komisi Informasi Provinsi Kepri direncanakan terus ditingkatkan, yaitu pada APBD murni Tahun Anggaran 2022 anggaran Komisi Informasi Provinsi Kepri sebesar Rp773 juta. Pada APBD-P Tahun Anggaran 2022 meningkat menjadi Rp895 juta. Sedangkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 anggaran Komisi Informasi Provinsi Kepri sebesar Rp824 juta dan pengajuan pada APBD-P TA 2023 direncanakan sebesar Rp1,074 miliar.

Baca Juga :  PS Polres Bintan Memuncaki Klasemen Grup B Piala Kemerdekaan Polda Kepri

Adapun sejumlah aspek penilaian materi uji publik meliputi inovasi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yaitu strategi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang berkelanjutan. Serta klarifikasi yang dapat bersumber dari kuesioner, pertanyaan masyarakat, dan/atau pendalaman saat presentasi.

Sebelumnya, Pemprov Kepri telah melalui tahapan pengisian kuesioner sebelum menghadapi uji publik. Tahapan tersebut memuat 85 persen penilaian Monev KIP. Sedangkan presentasi memuat 15 persen nilai keseluruhan.

Pada tahapan kuesioner terdapat Dimensi Sarana Prasarana, Dimensi Kualitas Informasi, Dimensi Jenis Informasi, Dimensi Komitmen Organisasi, Dimensi Digitalisasi, dan Dimensi Barang dan Jasa.

Di hari pertama pelaksanaan uji publik, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan dari sebanyak 372 badan publik, tercatat sebanyak 108 badan publik yang mengembalikan formulir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.

“Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini yang harus diuntungkan adalah publik dan juga badan publik. Yang diutamakan adalah publik sebagai prinsipal dari keterbukaan publik,” ujarnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *