banner 728x90
Penguji Satlantas Polres Bintan mengawasi peserta tes pembuatan SIM di halaman Kantor Satlantas. F- humas polres bintan

Polres Bintan Menyiapkan Call Center Pengaduan untuk Pelayanan Tanpa Pungli, Berikut Tarif Pembuatan SIM

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan menyiapkan call center pengaduan masyarakat, untuk pelayanan tanpa pungutan liat (pungli). Nomor call center aduan masyarakat ini bisa menghubungi pengaduan masyarakat (Dumas), dan call center Propam Polres Bintan. Berikut tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson menjelaskan, segala bentuk pelayanan di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek, tidak ada pungutan liar (pungli). Jika ada pemberlakuan tarif seperti pelayanan pembuatan SIM dan SKCK, itu merupakan tarif resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Insentif Guru dan Penyuluh Agama di Batam

“Nah, jika masyarakat saat membuat SIM dan SKCK melakukan pembayaran di luar tarif, dapat menghubungi call center tersebut. Atau datang langsung ke Humas Polres Bintan,” ujar Alson saat memberikan keterangan pers, Minggu (30/10/2022).

“Nomor call center itu, untuk Dumas (pengaduan masyarakat) via AW/telepon ke nomor 0813-7425-4210. Dan nomor call center Propam Polres Bintan, bisa melalui WA/telepon ke 0821-7289-5722,” sambung Alson.

Berdasarkan PP nomor 76/2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:

Baca Juga :  Dhenok Absen Lagi, Ini Kronologi Ahdi Muqsith Terpilih sebagai Wakil Bupati Bintan Pendamping Roby

SIM C (baru), Rp100 ribu
SIM C (perpanjangan), Rp75 ribu
SIM A (baru), Rp120 ribu
SIM A (perpanjangan), Rp80 ribu
SIM BI (baru), Rp120 ribu
SIM BI (perpanjang), Rp80 ribu
SIM D (baru), Rp50 ribu
SIM D (perpanjangan), Rp30 ribu
SIM Internasional (baru), Rp250 ribu
SIM Internasional (perpanjangan), Rp220 ribu

Namun, dalam pengurusan SIM tersebut, ada proses tes yang harus dilalui, dan calon pengurus harus dinyatakan lulus. Seperti tes psikologi, tes tertulis, tes praktik. Jika pengurus SIM dinyatakan lulus dalam tes tersebut, baru SIM yang bersangkutan bisa diterbitkan. Tapi, apabila si pengurus tidak lulus satu dari beberapa tes tersebut, maka si pengurus tidak mendapatkan SIM.

Daftar tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). F- sumber: polres bintan

“Sedangkan untuk pembuatan SKCK, tarif resminya sebesar Rp30 ribu. Nah, jika ada pungli dalam pelayanan di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek, silakan mengadu ke call center yang sudah kami sediakan,” demikian dipaparkan Iptu Alson, Kasi Humas Polres Bintan. (yen)

Baca Juga :  20 Personel Brimob Mengawal Kontingen Kepri di PON Papua, Atlet Tak Bisa Jalan-jalan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *