banner 728x90
Barang bukti perkara penyelewengan BBM bersubsidi diserahkan Satreskrim Polres Bintan kepada pihak Kejari Bintan, setelah dinyatakan P-21 (lengkap). F- humas polres bintan

Satreskrim Polres Bintan Melimpahkan Perkara Penyelewengan BBM Bersubsidi ke Kejari

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Bintan melimpahkan perkara penyelewengan BBM bersubsidi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Rabu (26/10/2022). Tersangka AK beserta barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut turut diserahkan ke pihak Kejari Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP MD Ardianiki STK SIK MSc menyampaikan, tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan berinisial TAK alias AK. Barang buktinya berupa 1 unit lori Mitsubishi coltdiesel 125PS warna Kuning Nopol BP 9608 TY. Kemudian, 21 drum besi ukuran 220 liter. 3 tangki penampungan BBM berukuran 12.000 liter.

Baca Juga :  Rezeki Nomplok, Warga Tanjungpinang Dapat Bansos dari Cen Sui Lan Sebelum Menerima Beasiswa

Selain itu, turut diserahkan 1 unit Flow meter warna merah. 1 unit pompa air listrik. 21 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan bulan Juli 2022. 21 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan bulan Agustus 2022. 15 nota penghasilan ikan hasil tangkap nelayan bulan Agustus 2022. 1 bundel (map) dengan tulisan pinjaman boat kecil warna biru. 2 buku catatan pengeluaran BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang dikeluarkan dari tangki penampungan. 2 jerigen warna biru yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kuran lebih 40 liter. 7 lembar surat jalan dengan barang berupa BBM solar yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga :  Penyaluran Solar Mulai Lancar ke Nelayan Bintan, Hasriawady Ultimatum Dinas Perikanan

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan sehubungan dengan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor B-2664/L.10.15/Eku.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap.

“Sehingga sudah kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, untuk proses penuntutan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan saat memberikan keterangan pers, Rabu (26/10/2022).

Tersangka TAK alias AK disidik oleh Satreskrim Polres Bintan sejak awal bulan September lalu, dengan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Baca Juga :  Puluhan Kaum Ibu dari BKMT Meral Barat Diberikan Penyuluhan Hukum

Polres Bintan mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan kebutuhan masyarakat banyak yang disubsidi oleh pemerintah, apapun jenisnya.

“Apalagi mengeruk keuntungan pribadi. Kami Polres Bintan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim AKP MD Ardianiki. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *