Jakarta, suaraserumpun.com – Polri telah menahan terhadap enam orang tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Penahan enam tersangka kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya tersebut dilakukan, Senin (24/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan enam tersangka tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang inisial AS, Security Officer SS. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja. Insya Allah dalam waktu dekat juga, berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi. (yen)
Editor: Sigik RS