banner 728x90
Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri menerima aspirasi soal penerbangan rute Tambelan yang habis masa kontrak, dari Camat Tambelan saat reses di Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Penerbangan Rute Tambelan Habis Kontrak, Cen Sui Lan: Segera Saya Bicarakan dengan Pak Dirjen Hubud

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Cen Sui Lan Anggota Komisi VDPR RI Dapil Kepri segera menghubungi dan berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementeria Perhubungan (Kemenhub) RI, untuk akses pesawat perintis ke Tambelan, Kabupaten Bintan. Sebab, penerbangan rute Tanjungpinang ke Tambelan (PP) sudah habis masa kontrak, untuk tahun anggaran 2022 ini.

Penghentian sementara akses penerbangan pesawat perintis ke Tambelan (Bintan) dari bandara RHF Tanjungpinang ini disampai Baharuddin, Camat Tambelan pada saat menghadiri reses Cen Sui Lan, di Bintan Timur, Senin (17/10/2022).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bangga sebagai Srikandi Golkar di Hari Perempuan Internasional

“Saat ini, masyarakat susah untuk ke Tambelan Bu Cen. Karena terhitung Senin (17/10/2022), penerbangan rute Tambelan itu sudah habis kontrak,” kata Baharuddin.

Menanggapi hal itu, Cen Sui Lan menyatakan, dirinya segera membicarakan dengan Dirjen Hubud atau Sekjen Kemenhub RI. Agar penerbangan pesawat perintis ke Tambelan itu ada solusi, setelah habis masa kontrak.

“Ya, karena, Kemenhub itu ada alokasi subsidi untuk pesawat perintis tahun 2022 ini. Layanan pesawat perintis itu, kan antarpulau. Segera la saya bicarakan dengan Pak Dirjen Perhubungan Udara atau Sekjen Kemenhub. Sehingga, akses transportasi ke Tambelan itu, tidak terputus,” ujar Cen Sui Lan.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Membuka Gebyar Melayu Pesisir 2023, Sejalan dengan IMT-GT

Selama ini, transportasi udara pesawat perintis dari Tanjungpinang ke Tambelan (PP), dilakukan dua kali seminggu.

“Kalau menunggu jadwal kapal roro ke Tambelan itu, waktunya cukup lama. Jadi, transportasi udara ke Tambelan itu sangat perlu,” tegas Cen Sui Lan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *