banner 728x90
Ronny Kartika Pj Sekda Bintan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Bintan M Lukman membahas aksi unjuk rasa yang dilakukan imigran (pengungsi) serta isu sosial, Rabu (12/10/2022). F- diskominfo bintan

WNA Dilarang Unjuk Rasa di Indonesia, Kesbangpol Bintan: Ada Sepuluh Imigran yang Diincar Aparat

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Akhir-akhir ini, aksi unjuk rasa yang dilakukan para imigran Warga Negara Asing (WNA) atau pengungsi, menjadi keresahan masyarakat. Kesbangpol Bintan menegaskan, WNA dilarang melakukan aksi unjuk rasa di Indonesia. Saat ini, ada sepuluh imigran (pengungsi) yang diincar aparat.

Hal tersebut menjadi pembicaraan utama dalam rapat koordinasi kewaspadaan dini yang digelar Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan instansi terkait, Rabu (12/10/2022). Rakor ini dipimpin Pj Sekda Bintan Ronny Kartika. Topik dibicarakan itu antara lain aksi para imigran (pengungsi) yang sangat meresahkan, kerukunan beragama, masuknya turis asing, bencana hingga peta politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga :  Wabup Karimun Cek Ketersediaan Bahan Pokok, Harga Daging Segar Naik

“Daerah rawan politik perlu dipetakan. Karena memang kita ingin antisipasi dini bisa dilakukan. Kalau kita membahas isu di masyarakat, tentu tidak akan ada habisnya. Akan ada isu baru yang terus muncul, untuk itu kita harus selalu siap mengidentifikasi berbagai hal yang kemungkinan akan muncul,” sebut Ronny Kartika.

Terutama persoalan aksi unjuk rasa yang dilakukan pengungsi (imigran), yang marak akhir-akhir ini. Ronny berharap seluruh instansi terkait, terus bersinergi sesuai dengan kewenangan.

“Tujuan kita sama, untuk kenyamanan masyarakat. Pemerintah daerah punya wewenang sendiri. Namun tetap ada batasannya. Untuk itu dari seluruh FKPD maupun instansi lain dalam tim Kewaspadaan Dini ini, kami harapkan koordinasi yang terus terjalin dalam kita memainkan peranan masing-masing,” harap Pj Sekda Bintan.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Menyaksikan Penyerahan Kapal Patroli Pura Wira Ksatria

Dalam rakor tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Bintan M Lukman memaparkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa, pengungsi atau Warga Negara Asing (WNA) dilarang melakukan aksi unjuk rasa atau demo di Indonesia. Hal ini juga diselaraskan dengan muatan KUHP yang menjelaskan detail pasalnya.

“Saat ini, sering bahkan hampir tiap minggu mereka (imigran) berunjuk rasa. Ini bisa dikenakan pasal, bahwa mereka telah mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Boleh ditindak sesuai ketentuan,” tegas M Lukman.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bintan dan Bhabinkamtibmas Berjibaku Memadamkan Karhutla di Pulau Ladi

Melalui forum atau Rakor ini, selanjutnya akan ada tindak lanjut. Aksi harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku. Saat ini, sudah ada 10 orang yang menjadi incaran Kesbangpol. Mereka diduga provokator setiap aksi unjuk rasa.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres dan aparat lainnya. Nantinya akan ada isolasi bagi mereka. Informasi terakhir, hari ini, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa. Namun, tadi kita kondisikan dan akhirnya dibatalkan untuk hari ini,” ungkap Lukman. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *