banner 728x90
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers tentang penetapan enam tersangka pada kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). F- Istimewa/div humas polri

Ditetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga dari Polri

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi, ada enam tersangka dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tiga di antaranya berasal dari satuan Polri.

Enam tersangka itu antara lain AHL selaku Dirut PT LIB, AH Ketua Panitia Pertandingan, SS sebagai security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim, dan PSA selaku Kasatsamapta Polres.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga :  Nadia Eryaningrum Atlet Menembak Kepri Uji Venue, Begini Targetnya di PON XX Papua

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi kanjuruhan ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup, 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (yen)

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bahas Masalah TKI dan Perdagangan Orang

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *