banner 728x90
Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis memberikan keterangan pers soal kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Desa Penaga, Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. F- Istimewa/ox

18 Saksi Diperiksa, Kejati Kepri Bakal Menetapkan Dua Calon Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah, di Kampung Sungai Tiram, Desa Penaga, Teluk Bintan. Kejati Kepri bakal menetapkan dua orang calon tersangka, dalam waktu dekat ini.

Calon tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Kampung Sungai Tiram Desa Penaga kawasan FTZ Bintan, telah diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (6/10/2022).

Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, penyidikan dugaan kasus korupsi itu masih menunggu hasil gelar dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Namun, calon tersangkanya tak kurang dari dua orang.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Unjuk Kebolehan Bermain Gasing di Festival Budaya Melayu

“Sejauh ini sudah 18 orang saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah yang dikelola BP Kawasan FTZ Bintan itu,” ujarnya.

Selain BPKP, Kejati Kepri juga telah meminta keterangan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

“Dari sebagian saksi akan ditetapkan sebagai tersangka. Ada ASN dan non ASN,” ungkap Nixon di Kantor Kejari Bintan.

Saat ini, Kejati Kepri sedang menggesa pemeriksaan saksi dari konsultan pengawas proyek tersebut. Hingga saat ini pemeriksaan belum bisa dilakukan Kejati Kepri.

Baca Juga :  Bupati Bintan Meraih Innovative Government Award di Singapura

“Karena yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena kakinya sedang sakit. Jadi nanti tim yang ke Kendari (Sulawesi Tenggara),” demikian disampaikan Nixon kepada wartawan di sela mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanudin ke Kantor Kejari Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *