banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kajari I Wayan Eka, serta tersangka HR memusnahkan belasan kilogram ganja dari Aceh di Mapolres Bintan, Selasa (4/10/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Polres Bintan Memusnahkan Belasan Kilogram Ganja dari Aceh

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa belasan kilogram ganja dari Aceh, Selasa (4/10/2022). Ganja tersebut diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dari tersangka Herianto alias HR (23) si pembawa ganja dari Aceh tersebut.

Polres Bintan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika berupa ganja dengan jumlah total 17,3 kilogram. Dari jumlah tersebut, 16,5 kilogram ganja kering dilakukan pemusnahan, di Mako Polres Bintan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH. Dihadiri oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara SH MH, Wakapolres Bintan Kompol M Tahang SAg, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Davinsi Josie Sidabutar, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pejabat Utama Polres Bintan.

Baca Juga :  Maifrizon: Manc City Comeback di Final Liga Champions, Chelsea Terancam Tanpa Trofi

Saat memberikan keterangan pers, Kapolres Bintan Tidar Wulung Dahono SH SIK MH menyampaikan, Polres Bintan berhasil lagi menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja. Saat ini, ganja itu dibawa oleh seorang pemuda berinisial HR (23) asal Provinsi Aceh.

“Pelaku membawa ganja tersebut dengan rute dari Langsa (Aceh) menuju Medan dan Riau menggunakan transportasi darat. Kemudian, dari Buton (Riau) menuju Tanjung Balai Karimun, Batam dan Kabupaten Bintan, dengan transportasi laut,” terang Kapolres Bintan.

Tersangka HR diamankan tim Polres Bintan di pelabuhan Bulang Linggi. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 6 paket besar ganja kering di dalam tas ransel. Ganja ini rencananya akan dibawa ke Kijang, Bintan Timur, untuk diserahkan kepada penerima.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Kota Batam Mencapai 5,05 Persen, Warga: Tak Cukup Dibantu Beras

Dari pemeriksaan tersangka, Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan 5 paket besar narkotika jenis ganja, yang berada di dalam salah satu kamar Hotel yang ada di kawasan Nagoya, Batam. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sekarang, ganja dari Aceh ini dimusnahkan seberat total 16,5 kilogram, dengan cara dibakar. Sedangkan sisanya, digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di labor serta pengadilan.

Baca Juga :  Jelang Pindah Kantor, Jaksa dan Pegawai Kejari Bintan Tes Urine

“Polres Bintan sangat mengapresiasi terhadap masyarakat Kabupaten Bintan atas dedikasi serta kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan. Sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Bintan yang bebas narkoba,” demikian disampaikan Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *