banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri menerima Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dari pimpinan DPRD Kepri pada saat rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda Perubahan APBD, Jumat (30/9/2022). F- Istimewa/diskominfo kepri

Sah, Belanja Pemprov Kepri Sebesar Rp3,965 Triliun hingga Akhir 2022

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kepulauan Riau resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan Perda Perubahan APBD tersebut, belanja Pemprov Kepri sebesar Rp3,965 triliun hingga akhir tahun anggaran 2022.

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2022 Kepri ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kepri dengan Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dalam rapat paripurna DPRD Kepri, Jumat (30/9/2022) siang.

Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Thajono, pendapatan daerah pada APBD Kepri tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,480 triliun. Kemudian pada Perubahan APBD (APBD-P) tahun anggaran 2022, diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp134,93 miliar. Sehingga pendapatan daerah menjadi Rp3,615 triliun.

Baca Juga :  Tim Roby dan Excheel Berjaya di Pembukaan Bintan Resorts Cup 2022

Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada tahun 2022, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp18 miliar. Adanya tambahan tersebut membuat DID Kepri mengalami kenaikan, dari Rp20 miliar menjadi Rp38 miliar. Sehingga pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp3,633 triliun.

“Jadi Alhamdulillah Provinsi Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 140 sebesar 18 miliar, oleh karena itu kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden Hari Tjahjono.

Baca Juga :  Peresmian Sekolah Bina Bangsa Dewi Sakti Semesta Karimun, Cen Sui Lan Membantu Rp200 Juta

Sedangkan belanja daerah, pada APBD murni tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp3,870 triliun. Pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022, semula mengalami kenaikan sebesar Rp77 miliar, atau naik 2 persen. Sehingga belanja daerah naik menjadi Rp3,947 triliun.

Namun terdapatnya penambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp18 miliar. Sehingga belanja daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp3,965 triliun.

Khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Antara lain melalui perlindungan sosial, seperti bantuan sosial. Lalu dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan
memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Mengajukan Rp93,621 Miliar untuk Penataan Lanjutan Pulau Penyengat di 2024

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyampaikan pandangan akhirnya mengatakan, Perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah-langkah strategis meredam inflasi, dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kepri.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad mengapresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *