banner 728x90
Kepala Ombudsman Kepri Dr Lagat Siadari memberikan penilaian terhadap layanan Pelanduk Bersemedi Disdukcapil Natuna dalam kegiatan seminar via zoom meeting, Selasa (27/9/2022). F- Istimewa/ombudsman kepri

Begini Penilaian Kepala Ombudsman Kepri Terhadap Layanan ‘Pelanduk Bersemedi’ Disdukcapil Natuna

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari menilai terhadap program inovasi layanan Disdukcapil Kabupaten Natuna. Yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan Beres Sehari Mesti Jadi, atau disebut Pelanduk Bersemedi.

Ia berharap program tersebut dapat menciptakan perspektif positif masyarakat terhadap pelayanan publik di Disdukcapil. Dr Lagat Siadari sangat mengapresiasi dan berharap, unsur kecepatan yang ditawarkan bisa diterapkan oleh aparatur di Disdukcapil Natuna.

“Jangan sampai masyarakat mengalami keterlambatan kemudian mempertanyakan “kok ini lebih dari satu hari”. Kalaupun ada kendala sampaikan saja ke masyarakat dan segera lakukan perbaikan,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi yang diadakan oleh Disdukcapil Kabupaten Natuna secara daring, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga :  12 Orang Gagal, Berikut 15 Nama Calon Anggota KI Kepri untuk Uji Kepatutan dan Kelayakan

Lagat menambahkan, memang sudah semestinya penyelenggara memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Oleh karenanya, ia meminta seluruh elemen pelayanan berkomitmen menjalankan program ini.

“Kepala Dinas harus menindak tegas oknum nakal. Jangan sampai karena setitik nila, rusak susu sebelanga,” ucapnya.

Lagat menyarankan agar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Natuna memberlakukan sistem kompensasi bagi penggunaan layanan yang menjadi korban maladministrasi pada layanan Dinas Dukcapil sebagai jaminan agar para pelaksanan pelayanan publik (front office dan back office) menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai dengan program layanan Pelanduk Bersemedi.

Baca Juga :  Hasil Pertandingan Liga 2 2023-2024: PSPS Riau Mencuri 1 Poin di Kandang Persiraja

“Sistem punishment dan rewards ini sudah biasa diterapkan oleh instansi swasta, dalam upaya janji memberikan layanan yang maksimal pada pelanggannya. Kompensasi yang nantinya diberikan dapat berupa pemberian layanan siap antar layanan, pemberian (gift), permintaan maaf bagi pengguna layanan, atau teguran lisan maupun tertulis serta mutasi bagi petugas,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau itu pun menekankan pada keterbukaan layanan pengaduan bagi masyarakat yang acap kali dianggap merugikan instansi. Padahal bentuk aduan itu, menurutnya, dapat berupa saran dan kritik yang dapat dijadikan bahan evaluasi.

Baca Juga :  Polres Bintan Menurunkan Polwan untuk Meningkatkan Kamtibmas Jelang Penetapan Caleg Terpilih

“Jangan takut membuka pengaduan bagi masyarakat apalagi terkait program ini. Banyak aduan bukan berarti instansi tersebut tidak baik. Kelola aduan dengan baik dan publikasikan. Harus ada komunikasi timbal balik untuk menciptakan trust,” ungkap Lagat menutup sesinya pada sosialisasi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *