banner 728x90
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH memberikan keterangan pers tentang penangkapan kurir sabu, Kamis (22/9/2022). F- Istimewa/humas polresta tanjungpinang

Kurir Sempat Membuang 5 Paket Sabu, Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang kurir narkotika jenis sabu inisial DEP berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Selasa (20/9/2022). Pada saat penangkapan, kurir ini sempat membuang 5 paket sabu ke tanah. Dari penggeledahan, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan 16 paket sabu.

Penangkapan seorang kurir sabu ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi, saat memberikan keterangan pers tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (22/9/2022).

Penangkapan kurir sabu tersebut bermula, Selasa (20/09/22) sekira pukul 12.30 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Investor Pengolahan Perikanan Tertarik Menanam Investasi di Bintan

Menerima informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama DEP, di Jalan Puncak Indah, Kota Tanjungpinang.

Saat itu, tersangka DEP sedang mengendarai sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 16 paket sabu ini dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram.

“9 paket di antaranya ditemukan di dalam tas sandang miliknya. 5 paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan. Sempat dibuangnya 5 paket itu. Dan 2 paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai pelaku,” sebut Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga :  Ansar Ahmad: 2023, Rp60 Miliar untuk Fasum Perumahan di Kota Batam

Selain barang bukti 16 paket sabu, juga diamankan barang bukti 1 unit handphone beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit sepeda motor.

“Kepada petugas, tersangka DEP mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya,” tambah AKP Efendi SH Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *